Search

PSBB Jakarta Kelar Besok, Perpanjang Lagi Pak Anies?

Jakarta, CNBC IndonesiaPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 di DKI Jakarta akan berakhir besok, Kamis (23/4/2020). Lantas, apakah PSBB akan diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta?

"Ada rencana perpanjangan (PSBB DKI Jakarta)," kata Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto seperti dilansir cnnindonesia.com, Rabu (22/4/2020).

PSBB DKI Jakarta diputuskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.


Dalam surat keputusan itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terbukti masih ada penyebaran virus corona di Jakarta. PSBB Jakarta dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Ihwal PSBB DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mengisyaratkan perpanjangan. Dalam rapat dengan Timwas Covid-19 DPR RI, pekan lalu, Anies mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menuliskan PSBB diberlakukan selama 14 hari.

"Padahal dalam kenyataan wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," katanya dalam rapat yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4/2020).

Anies mengakui pelaksanaan PSBB tidaklah mudah. Sebab, dibutuhkan kampanye kesadaran secara serius di masyarakat. Penegakan aturan, menurut Anies, akan dilaksanakan.

"Kita akan menegakkan aturan bahkan bisa mencabut izin usaha. Itu semua kita lakukan bertahap. Pertama pemberitahuan, kalau diulang, lakukan tindakan. Karena pada prinsipnya ini bukan penegakan aturan saja tapi ini soal menyebarkan bahaya Covid-19 ini," ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2VPyYOK

April 22, 2020 at 10:40AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PSBB Jakarta Kelar Besok, Perpanjang Lagi Pak Anies?"

Post a Comment

Powered by Blogger.