"Jadi begini kendaraan pribadi tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa seperti biasa tapi arus ada physical distancing kendaraan itu jumlah penumpang dibatasi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020).
"Secara umum kendaraan umum tidak dilarang," katanya.
Ia menegaskan persoalan sanksi akan dilakukan penegakan aturan di lapangan.
Sebelum ada keputusan PSBB ini, sempat ada rencana penutupan akses dari dan ke Jakarta untuk bus antar kota dan provinsi (AKAP) di Jakarta.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani sempat menyampaikan rencana ini. Dia mengaku, khusus untuk bus AKAP, sosialisasi mengenai kebijakan ini sudah dilakukan. Semua operator bus AKAP sudah diberikan pengumuman mengenai persiapan penutupan akses Jabodetabek.
(hoi/hoi)
https://ift.tt/2JNsZV9
April 08, 2020 at 06:49AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada PSBB, Kendaraan Umum dan Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta"
Post a Comment