Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak akan ada larangan kendaraan pribadi maupun yang keluar masuk DKI Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. PSBB akan berlaku efektif 10 April 2020.
"Jadi begini kendaraan pribadi tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa seperti biasa tapi arus ada physical distancing kendaraan itu jumlah penumpang dibatasi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020).
"Secara umum kendaraan umum tidak dilarang," katanya.
Ia menegaskan persoalan sanksi akan dilakukan penegakan aturan di lapangan.
Sebelum ada keputusan PSBB ini, sempat ada rencana penutupan akses dari dan ke Jakarta untuk bus antar kota dan provinsi (AKAP) di Jakarta.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani sempat menyampaikan rencana ini. Dia mengaku, khusus untuk bus AKAP, sosialisasi mengenai kebijakan ini sudah dilakukan. Semua operator bus AKAP sudah diberikan pengumuman mengenai persiapan penutupan akses Jabodetabek.
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2JNsZV9
April 08, 2020 at 06:49AM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Corona Ancam Ibadah Haji, Ini Pernyataan Terbaru Arab Saudi
Jakarta, CNBC Indonesia - Penyelenggaraan ibadah haji di 2020 masih sumir karena wabah corona (COVI… Read More...
Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar, Ini Kata Luhut
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan pemerintah akan menerapkan p… Read More...
Mulai Kena Aksi Jual, Bisa Gak Harga Emas Dunia Rebound?
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas dunia di pasar spot terkoreksi sejak perdagangan pagi, Se… Read More...
Sebut Rusia dan Arab Saudi Gila, Trump Turun Tangan Soal Minyak
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat Donald Trump sempat berteleponan dengan Presiden… Read More...
APPI: Tolong yang Tak Terdampak, Bayar Cicilan Leasing!Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta kepada para nasaba… Read More...
0 Response to "Ada PSBB, Kendaraan Umum dan Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta"
Post a Comment