
Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.
Adapun tarif minimal untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
Head of Public Affairs Grab, Tri Sukma, mengatakan bahwa Grab siap mengikuti ketentuan skema tarif baru yang telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami akan beradaptasi dengan skema baru ini. Kami juga akan komunikasikan langsung dengan mitra pengemudi dan konsumen kami agar industri ini tetap berjalan baik," ujar Tri Sukma, di Gedung Kemenhub, (10/3/2020).
Ia pun berujar, soal kenaikan tarif ini pihaknya turut senang karena pembentukkan skema tarif baru ini pemerintah mengajak semua stakeholder.
"Grab ikut dalam pengevaluasian tarif ini bersama pemerintah. Tugas kami sekarang akan memonitor apakah akan ada reaksi dari para mitra kami. Kami pun berharap ini bisa meningkatkan kesejahteraan," tambahnya.
Serupa dengan Grab, Chief Policy and Government Relations Gojek, Dyan Shinto, juga mengemukakan bahwa Gojek juga akan memberlakukan tarif sesuai waktu efisiensi tarif pada 16 Maret
"Kami mendukung kebijakan tarif baru ini. Gojek senantiasa juga akan menaikkan keamanan maupun kenyamanan," kata Dyan.
Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat mengatakan kalau kenaikan tarif ini wajib diikuti oleh aplikator ojol di Indonesia.
"Semua pihak harus ikut serta memberlakukan algoritma kenaikan ini pada aplikasinya," tegas Budi.
(roy/roy)https://ift.tt/3cGJfVj
March 10, 2020 at 10:20AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Ojol di Jabodetabek Naik Rp 250, Apa Kata Grab dan Gojek?"
Post a Comment