Search

Peringatan! Timbun Masker Terancam Denda Rp 50 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Pangan Polri menegaskan akan menindak tegas apabila ada pedagang yang melakukan permainan harga dalam menjual kebutuhan sehari-sehari, baik itu harga pangan, masker atau hand sanitizer, yang saat ini dibutuhkan oleh banyak masyarakat.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, apabila kedapatan ada pedagang atau distributor yang melakukan permainan harga yang bisa menimbulkan kerugian masyarakat, bakal dituntut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Apabila ada permainan oleh para distributor dan pedagang yang mempermainkan harga, maka kami akan lakukan penindakan. Menangkap dan memeriksa mereka mengenakan Undang-undang Perdagangan, [tentang] penimbunan," jelas Daniel saat melakukan konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).


Dalam UU Nomor 7, Pasal 107 disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok/dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lima (5) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 50 miliar.

Daniel mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan di pasar tradisional dan berkoordinasi dengan kepala pasar, baik untuk pedagang masker yang melakukan secara daring (online) dan luring (konvensional).

"Tim kami akan turun ke sana untuk dilakukan pengawasan dan akan dapatkan laporan sampai dengan sore nanti," tuturnya.


"Nanti untuk pedagang online kami sedang melakukan pendataan semua. Karena ini sifatnya sangat tersebar di seluruh nusantara kami sedang melakukan pendeteksian terhadap akun-akun atau orang yang perdagangkan melalui media sosial. Tunggu waktunya karena ini tidak semudah yang dipikirkan kami lakukan langkah-langkah untuk itu," jelas Daniel.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan tak ada larangan ekspor masker. Meskipun saat ini Indonesia sudah positif dari kasus corona.

Namun, Agus mengingatkan meski tak ada larangan ekspor, produsen masker di dalam negeri bisa memprioritaskan pasokan masker di dalam negeri sebelum mengekspornya. Ini karena kebutuhan di dalam negeri juga besar.

"Tidak ada larangan ekspor untuk produk masker ke pasar dunia. Tapi, eksportir dalam negeri bisa memprioritaskan pasokan masker di dalam negeri. " kata Agus.

"Juga mohon tidak menaikkan harga jual ke penjual pengecer, hand sanitizer juga tinggi dan tengah dibutuhkan masyarakat," katanya.

Kendati demikian, Kemendag mengaku tidak bisa membatasi harga masker yang beredar di pasaran. Padahal, harga masker wajah baik di toko daring dan luring sudah naik dua kali lipat bahkan lebih dari harga biasanya.

"Kami tidak bisa batasi (harga), kami belum berikan pembatasan tetapi imbauan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto saat ditemui di Hotel Borobudur, Selasa (3/3/2020).

Suhanto juga mengaku belum mengetahui adanya kenaikan harga masker di toko online. Hal itu diungkapkannya saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait kenaikan harga masker wajah.

"Kami mau cek, ini baru dengar hari ini kalau online seperti itu. Kami belum tahu nanti kami cek," ucapnya, Selasa (3/3).

Peringatan! Timbun Masker Terancam Denda Rp 50 MFoto: Warga Buru Masker Murah di Depok. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Seperti diketahui, harga masker mulut dan hand sanitizer di toko online atau e-commerce melambung usai pemerintah menyatakan adanya dua WNI positif terinfeksi virus corona. Setelah pengumuman itu, masyarakat secara masif membeli masker dan hand sanitizer, baik secara luring dan daring.

Pada platform Shopee satu kotak masker muka merek Sensi 3 ply (3 lapis) dijual seharga Rp 500 ribu- Rp700 ribu. Toko online lainnya, menjual masker dengan merek yang sama seharga Rp299.555- Rp 499.555 satu kotak.

Sementara melansir detik.com, harga masker wajah merek sensi telah mencapai Rp 400 ribu di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2uR3rm5

March 04, 2020 at 09:48AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Peringatan! Timbun Masker Terancam Denda Rp 50 M"

Post a Comment

Powered by Blogger.