Kegiatan tempat hiburan akan dihentikan terhitung sejak 23 Maret 2020 sampai 5 April 2020 guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. Kebiijakan yang diambil ini diiringi keputudan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Ini juga diiringi dengan kebijakan ada keputusan Dinas Pariwisata bahwa kita akan mengurangi kegiatan hiburan mulai hari Senin (23/3) yang akan datang," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat konferensi pers di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Lebih lanjut Anies mengatakan, pembatasan gerak melalui penutupan lokasi-lokasi wisata tidak cukup. Sehingga penting juga dilakukan penutupan kegiatan hiburan.
"Penutupan kegiatan wisata milik pemerintah sudah dilakukan pekan lalu, mulai pekan ini kita harap dunia usaha untuk bersama-bersama, karena kalau hanya dikerjakan sebagian, dan sebagian lain memilih interaksi, maka penyebaran berjalan terus. Mulai Senin kita akan melakukan peniadaan kegiatan hiburan," kata Anies.
Berikut daftar tempat hiburan yang ditutup di DKI Jakarta:
- Klab Malam
- Diskotek
- Pub/Musik
- Karaoke Keluarga
- Karaoke Executive
- Bar/Rumah Minum
- Griya Pijat
- Spa
- Bioskop
- Bola Gelinding
- Bola Sodok
- Mandi Uap
- Seluncur
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa
(hps/hps)
https://ift.tt/33zfn92
March 21, 2020 at 09:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Maaf! 2 Pekan Warga DKI Tak Bisa ke Bioskop dan Tempat Hiburan"
Post a Comment