Search

Lawan Corona, RI Tolak Masuk Travelers dari 8 Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan masuk ke wilayah Indonesia bagi pendatang dari delapan negara yang terdampak wabah corona (COVID-19). Kebijakan ini dikeluarkan untuk membatasi penyebaran dari wabah yang sudah menjangkiti 184.087 orang dan merenggut nyawa 7.182 orang di seluruh dunia itu per Selasa ini (17/3/2020).

Kedelapan negara yang masuk dalam daftar itu adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris.


Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," tulis kementerian luar negeri RI dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia, Selasa.

Sementara itu, terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," jelas kemlu.

Lebih lanjut, kemlu mengatakan bahwa perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan."

Selain hal tersebut di atas, kemlu juga memiliki kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara, termasuk China dan Korea Selatan.

Pertama, kebijakan terhadap China masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan Permenkumham nomor 7 tahun 2020.

Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.


[Gambas:Video CNBC]

(res)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2x0RCL0

March 18, 2020 at 07:09AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lawan Corona, RI Tolak Masuk Travelers dari 8 Negara"

Post a Comment

Powered by Blogger.