Search

Kasus COVID-19 jadi 50, Brunei Larang Warganya ke Luar Negeri

Jakarta, CNBC IndonesiaBrunei Darussalam baru-baru ini mengatakan pada hari Minggu (15/3/2020) bahwa warga negara dan penduduk asing di negara itu dilarang meninggalkan negara itu karena wabah COVID-19.

Kementerian kesehatan Brunei juga telah mengonfirmasi bahwa telah bertambah 10 kasus virus corona baru. Di mana kini totalnya menjadi 50 kasus.

Sementara, negara tetangga Malaysia melaporkan bahwa kini memiliki 190 kasus baru pada hari Minggu, sehingga jumlahnya mencapai 428.

Lebih dari 240 kasus di Malaysia telah dikaitkan dengan acara keagamaan atau Tabligh Akbar di sebuah masjid yang dihadiri oleh lebih dari 16.000 orang dari beberapa negara, termasuk yang dari Brunei.

Pada hari Minggu, 45 dari 50 kasus di Brunei telah dikaitkan dengan acara Tabligh Akbar di Masjid Sri Petaling, Kuala Lumpur.

Acara itu disebut pemerintah Malaysia dihadiri oleh lebih dari 16.000 orang dari beberapa negara, termasuk Indonesia.

Sebelumnya media lokal, Bebasnews, mengabarkan ada 27 warga negara yang ikut dalam acara ini, yaitu dari Indonesia (696), Filipina (215), Thailand (132), Vietnam (130), Singapura (95).

Lalu Kamboja (79), Brunei Darusalam (74), China (35), India (18), Bangladesh (9), Myanmar (6), Aljazira (6), Tunisia (5), Jordan (5), Afrika Selatan (4), Australia (4), Arab Saudi (3). Dan juga Korea Selatan (2), Gambia (2), Kanada (1), Selandia Baru (1), Jerman (1), Mesir (1), Tanzania (1) dan Jepang (1).

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TQKBVZ

March 16, 2020 at 10:38AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus COVID-19 jadi 50, Brunei Larang Warganya ke Luar Negeri"

Post a Comment

Powered by Blogger.