Search

Ada Masalah, Saham Produsen Aki Terancam Dihapus BEI

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten produsen aki kendaraan bermotor, PT Nipress Tbk (NIPS) berpotensi dihapuskan pencatatannya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Informasi ini disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Perdagangan, Irvan Susandy, dalam surat pada tanggal 13 Maret 2020.

Pertimbangan potensi delisting ini mengacu pada pengumuman BEI No.: Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir 31 Desember 2018 dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham di Bursa.


Dalam surat itu, disebutkan, perseroan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Tidak hanya itu saja, BEI akan menghapuskan pencatatan saham emiten bila perusahaan tercatat disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai setidaknya dalam 24 bulan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka saham Perseroan telah disuspensi selama 8 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021," tulis BEI, dalam pengumannya di laman keterbukaan informasi, dikutip Senin (16/3/2020).

CNBC Indonesia mencatat, pada awal tahun 2020, BEI sempat mengehentikan sementara perdagangan saham perusahaan bersandi NIPS ini lantaran belum menyampaikan laporan keuangan untuk periode yang berakhir 31 September 2019.

Dalam surat bertanggal 31 Januari 2020, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto menerangkan, berdasarkan Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.

Selanjutnya, BEI akan melakukan suspensi jika dalam waktu 91 hari kalender atau tiga bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan emiten tidak memenuhi penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.

[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3aSwsNA

March 16, 2020 at 11:20AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Masalah, Saham Produsen Aki Terancam Dihapus BEI"

Post a Comment

Powered by Blogger.