Rupanya ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan langsung menyampaikan sejumlah kemudahan kepada sejumlah sektor usaha serta masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona atau Covid-19.
Kemudahan ini diberikan Kepala Negara setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi. Kebijakan tersebut ditransmisikan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.
"Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Bagi tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.
"Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi.
https://ift.tt/2WKY1EL
March 25, 2020 at 09:59AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Tangguhkan Cicilan, Begini Ketentuan yang Diatur OJK"
Post a Comment