Search

Jinakkan Pasar! 60 Emiten Siap Guyur Buyback Saham Rp 20 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 23 Maret 2020 menunjukkan sebanyak 60 perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa saham Tanah Air siap meramaikan pasar dengan aksi pembelian kembali (buyback) saham di pasar sekunder dengan nilai mencapai lebih dari Rp 20,03 triliun.

Kebijakan buyback ini dilakukan emiten sesuai dengan arahan dan keputusan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Hingga Selasa pagi ini (24/3/2020), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah ambles 30% sebulan terakhir dan secara tahun berjalan atau year to date indeks acuan utama BEI ini terkoreksi 35,44%.

Mengacu data keterbukaan informasi masing-masing emiten, tercatat dua emiten menganggarkan dana buyback terbesar dari sekian banyak emiten yang siap membeli sahamnya kembali di pasar.


Keduanya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) masing-masing Rp 3 triliun. Di bawahnya ada PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp 2 triliun dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Rp 1,8 triliun.

Secara definisi, buyback saham adalah aksi pembelian saham sebuah perusahaan terbuka yang sudah dimiliki publik oleh perusahaan itu sendiri. Pembelian kembali tersebut dibolehkan dengan dasar bahwa perusahaan sudah melihat harga sahamnya sudah terkoreksi dalam sehingga di bawah level wajarnya dan di bawah nilai fundamentalnya.

Saham yang dibeli kembali itu akan masuk dalam saham treasuri yang bisa dilepas kembali ke publik.

OJK dalam keterangannya menegaskan buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:

  1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
  2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Berikut data buyback yang dihimpun CNBC Indonesia, hingga Senin sore (23/3):

Foto: Buyback per 23 Maret 2020/BEI
Foto: Buyback per 23 Maret 2020/BEI

[Gambas:Video CNBC]

(tas/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3bjtstU

March 24, 2020 at 09:50AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jinakkan Pasar! 60 Emiten Siap Guyur Buyback Saham Rp 20 T"

Post a Comment

Powered by Blogger.