Search

Jika Debt Collector Masih Paksa Tagih, Laporkankan ke OJK!

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menagih utang nasabah menggunakan debt collector (penagih utang) terutama saat masa pandemi virus corona atau Covid-19. Hal ini sejalan dengan pemberian kelonggaran kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) ini atas utang-utang nasabah yang terdampak Covid-19.

Kelonggaran ini umumnya diberikan kepada debitur dengan pekerjaan informal karena pasti pendapatannya terganggu akibat adanya pandemi Covid-19. Beberapa sektor yang menjadi perhatian OJK antara lain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek daring hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, konsumen bisa melaporkan jika masih ada perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan menggunakan debt collector di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, OJK sudah memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk bisa merestrukturisasi kredit bagi nasabahnya yang terdampak Covid-19 dan tidak melakukan penagihan menggunakan debt collector.


"Kalau ada orang yang pendapatannya terganggu, [lalu] di-pites-pites [diinjak, ditekan], yang nagih laporkan ke OJK, siapa debt collector-nya, siapa perusahaanya nanti kita list. Tolong catat dan laporkan karena sudah kita kasih tahu sebaiknya jangan pakai debt collector, kalau mau nagih pakai telpon saja," kata Wimboh dalam diskusi dengan CNBC Indonesia, Kamis (16/4/2020).
Jika Debt Collector Masih Paksa Tagih, Laporkankan ke OJK!Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Screenshot)

Dia menegaskan, relaksasi yang diberikan untuk lembaga keuangan ini dinilai sudah mencukupi agar perusahaan tak mencatatkan pembiayaan bermasalah yang tinggi bersamaan dengan memberikan keringanan kepada debitur yang pendapatannya terganggu karena Covid-19.

"Itu apa yang dilakukan kita berikan ruang kredit UMKM dan sektor informal itu bisa direstrukturisasi dan langsung lancar. Kalau normal restrukturisasi kan nggak lancar dulu, itu biar gak berikan beban baru ke bank. Direkstrukrisasi bisa macam-macam, bunga dan pokok gak ditagih atau ditunda setahun, tetap bayar namun bayarnya nanti, paling lama satu tahun ditunda," jelasnya.

Hingga Senin pekan lalu (13/4), OJK menyebutkan jumlah nasabah perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi cicilan atau kredit yakni sebanyak 65.363 nasabah.

Sementara itu, sebanyak 150.345 nasabah lainnya masih menjalani proses permohonan di masing-masing perusahaan leasing. Di perbankan, OJK mencatat jumlah debitur perbankan yang telah direstrukturisasi pinjaman mencapai 262.966 debitur.

Dalam kesempatan sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pemberian skema restrukturisasi ini diberikan langsung oleh masing-masing perusahaan pembiayaan atau bank sesuai dengan asesmen yang diberikan.

"Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank dan perusahaan pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank dan perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," kata Sekar dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4/2020).

[Gambas:Video CNBC]

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2yFT2LB

April 25, 2020 at 11:16AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jika Debt Collector Masih Paksa Tagih, Laporkankan ke OJK!"

Post a Comment

Powered by Blogger.