Jakarta, CNBC Indonesia - Penerbangan domestik masih diizinkan beroperasi pada Jumat ini (24/4/20). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pemberlakuan setop operasional penerbangan khusus domestik mundur sehari, yakni mulai Sabtu besok (25/4/20).
Hal ini terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Penundaan pemberlakuan ini untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.
Foto: Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati (Youtube BNPB Indonesia)
|
Ia menegaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi tapi khususnya untuk yang melayani warga negara asing (WNA) yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil. Hal ini berlaku sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).
Namun, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.
"Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri."
https://ift.tt/2VWWGsz
April 24, 2020 at 10:12AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Batal Hari Ini, Penerbangan Komersial Domestik Setop Besok!"
Post a Comment