Standar harga satuan regional ini meliputi :
- Satuan biaya honorarium
- Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri
- Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor
- Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas
- Satuan biaya pemeliharaan
"Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut seperti dikutip Senin (2/3/2020).
Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional ini berfungsi sebagai :
- Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
- Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju
- Bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah
"Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,kepatutan, dan kewajaran," tulis aturan tersebut pada Pasal 3.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 20 Februari 2020.
Untuk biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya ini digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat hingga kendaraan roda dua di lapangan.
Pejabat Eselon I mendapatkan 'jatah' mobil dinas berharga Rp 702.970.000
Sedangkan Pejabat Eselon II berbeda-beda tergantung Provinsinya.
DKI Jakarta misalnya, Eselon II mendapatkan plafon Rp 503.860.000. Sedangkan Eselon II di Jawa tengah Rp 444.496.000.
Berikut rinciannya :
Foto: Kendaraan Dinas Pejabat
|
Foto: Kendaraan Operasional Kantor I
|
Foto: Kendaraan Operasional Kantor I
|
Foto: Kendaraan Operasional Kantor II
|
Foto: Kendaraan Operasional Kantor III
|
(dru)
https://ift.tt/2vw9qgn
March 02, 2020 at 10:39AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mantap! Pejabat Eselon I dapat Mobil Dinas Rp 700 Juta"
Post a Comment