
Begitu perdagangan hari ini dibuka, harga saham HMSP langsung jeblok 2,33% ke Rp 1.675/lembar saham. Kemerosotan HMSP terus berlanjut hingga 4,37% ke Rp 1.640. Level tersebut sama dengan level terendah 27 Februari lalu, dan menjadi yang terendah sejak 18 Januari 2012. Posisi HMSP sedikit membaik, pada pukul 19:45 WIB berada di level Rp 1.650/lembar saham, melemah 3,79%.
Sejak awal tahun, atau secara year-to-date hingga level terendah hari ini, HMSP sudah ambles 21,9%. Tren penurunan HMSP dimulai pada 14 Januari lalu, ketika pasar mulai dibuat cemas akibat penyebaran wabah virus corona di China.
Wabah tersebut kini semakin meluas di luar China, dan risiko pelambatan ekonomi global semakin meningkat. Dampaknya aksi jual terjadi di bursa saham, tidak hanya Indonesia tetapi juga secara global.
S&P Global dalam sebuah laporannya dipublikasikan pada Jumat (6/3/2020) menuliskan virus corona dapat menimbulkan kerugian pada perekonomian Asia Pasifik sebesar US$ 211 miliar atau setara dengan lebih dari seperlima output perekonomian RI dalam setahun.
Australia, Hong Kong, Singapura, Jepang, Korea Selatan dan Thailand diprediksi terancam terseret ke dalam jurang resesi, menurut S&P. Lembaga tersebut juga merevisi turun perkiraan pertumbuhan ekonomi China untuk 2020 dari 5,7% menjadi 4,8%.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya sempat menyatakan jika perekonomian China terpangkas 1 poin persentase, maka ekonomi Indonesia berisiko terpangkas 0,3-0,6 poin persentase.
Itu baru China, belum melihat negara-negara lain yang memiliki hubungan dagang yang besar dengan Indonesia seperti Singapura, Jepang, dan Korea Selatan yang juga diprediksi mengalami pelambatan ekonomi hingga resesi. Tekanan bagi ekonomi Indonesia tentunya semakin besar.
Selain itu, jika melihat lebih ke belakang, saham HSMP sudah tertekan sejak tahun lalu ketika Pemerintah RI berencana menaikkan cukai rokok, dan mulai berlaku 1 Januari lalu. Kebijakan tersebut berisiko menggerus laba HMSP, sebagai salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku pada 2020 mendatang. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
PMK 152/2019 tentang kenaikan tarif cukai tembakau sudah berlaku pada 1 Januari 2020. Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%.
Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
TIM RISET CNBC INDONESIA (pap/pap)
https://ift.tt/2wEe2Bp
March 09, 2020 at 10:50AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jeblok Lebih 4%, Saham HM Sampoerna Terlemah 8 Tahun"
Post a Comment