Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, stimulus jilid II ini akan lebih berfokus pada sektor produksi terutama sektor manufaktur. Sebab, sejak ditetapkan sebagai pandemi global, sektor tersebut kesulitan untuk mendapatkan barang modal dan bahan baku.
Salah satu stimulus yang diberikan adalah berupa insentif bebas PPh pasal 21 atau pajak karyawan bagi pekerja di sektor industri manufaktur. PPh pasal 21 ini ditanggung pemerintah 100%.
"Diberikan skema relaksasi, PPh pasal 21. Pegawai atau karyawan biasanya mereka membayar, ataupun perusahaan membayar atau masyarakat membayar itu pajaknya ditanggung pemerintah 100%," ujar Sri Mulyani.
Bebas pajak ini diberikan selama 6 bulan sejak April hingga September 2020 dengan batasan gaji maksimal Rp 20 juta setahun atau sekitar Rp 16,6 juta per bulannya.
"Relaksasi ini kami berikan selama 6 bulan dimulai dari gaji bulan April sampai September 2020. Ini untuk seluruh karyawan di industri manufaktur," kata Sri Mulyani.
Pajak ditanggung pemerintah ini nilainya yang dikatakan Sri Mulyani mencapai Rp 8,6 triliun. "Diharapkan menambah daya beli masyarakat atau perusahaan yang saat ini dapat tekanan cashflow tanpa pajak di gajinya," tutur Sri Mulyani.
Dengan digelontorkannya paket stimulus ini maka defisit APBN bisa lebih besar. Di mana defisit diprediksi melebar 0,8% dari target 1,7% di APBn 2020 menjadi 2,5% terhadap PDB.
"Dari sisi gambar besarnya, APBN dari sisi fiskal, bahwa defisitnya bisa meningkat 2,5% dari PDB. Fiskal kita berikan stimulus 0,8% dari PDB dari original plan atau Rp 120 triliun," jelasnya.
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
(roy/roy)
https://ift.tt/38Vksd2
March 14, 2020 at 10:46AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hore! Gaji Kamu Kini Dibayarkan Full, Tak Dipotong Pajak"
Post a Comment