Search

Resmi! Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam penanganan Covid-19. Persetujuan itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.

"Iya sudah disetujui," kata Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, Sabtu (11/4/2020) sore, seperti dikutip cnnindonesia.com, Minggu (12/4/2020).

Dia menyatakan PSBB disetujui untuk lima wilayah yang telah diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.


Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta yang sudah berlaku sejak Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu akan berlaku sampai 14 hari ke depan. PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus.

Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus positif virus Covid tertinggi kedua di Indonesia. Berdasarkan data terbaru pemerintah pusat pada Sabtu (11/4/2020), pasien positif Covid-19 sebanyak 421 orang. Dari jumlah itu, 40 orang meninggal dan 19 orang dinyatakan sembuh.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan PSBB untuk lima daerah di wilayah administrasi provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

Pengajuan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan melalui surat permohonan PSBB Bodebek terkait penanggulangan dan menekan penyebaran virus corona dikirim pada 8 April lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

Terawan lantas menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Vp1oPx

April 12, 2020 at 07:00AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Resmi! Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.