Search

Benarkah Ada Distrust di Industri Asuransi Karena Jiwasraya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Mencuatnya kasus gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan kesalahan pengelolaan investasi pada PT Asabri (Persero), sempat menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap industri asuransi, terutama asuransi jiwa.

Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga mengatakan memang kondisi gagal bayar tersebut berpotensi menimbulkan distrust dari masyarakat, kendati hal tersebut masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh asosiasi.

"Saya kira itu perlu waktu satu tahun untuk bisa menelisik apa ada distrust di publik tapi kalau di kalangan publik," kata Hotbonar di Jakarta, Rabu (22/1/2020).


Dia menilai, pendalaman ini perlu dilakukan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk memastikan dampak yang ditimbulkan oleh masalah yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, distrust tersebut nantinya tak hanya akan berdampak pada asuransi pelat merah saja namun juga pada asuransi swasta.

"Tapi kalau itu dibiarkan begitu saja bisa menjalar kepada tidak hanya Jiwasraya tapi juga asuransi lain, termasuk swasta. Sehingga AAJI perlu melakukan penelitian apa ada dampak distrust terhadap industri asuransi khususnya jiwa di kalangan masyarakat pemegang polis," jelasnya.


Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asosiasi perusahaan asuransi jiwa yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, mengungkapkan sejumlah tips dan langkah bagi masyarakat agar bisa memilih produk asuransi jiwa yang tepat bagi kebutuhan.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, dalam siaran pesnya menyatakan sangat menyesalkan adanya kejadian gagal bayar manfaat asuransi jiwa yang terjadi belakangan ini.

Sebagai asosiasi resmi, AAJI memiliki kewenangan dalam penyusunan standar etika usaha dan tata perilaku (code of conduct), pembentukan profil risiko dan tabel mortalita serta pelaksanaan dan penetapan sertifikasi keagenan. Seluruh anggota AAJI terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Togar menjelaskan, asuransi penting dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagai proteksi atas risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari, dan sebagai bagian dari perencanaan keuangan masa depan.

"Apakah ada nilai investasi dari premi yang dibayarkan atau murni proteksi semua diserahkan kepada masyarakat untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Togar pun mengungkapkan beberapa tips dalam memilih produk asuransi yang tepat bagi masyarakat versi AAJI.

  1. Berasuransilah pada perusahaan asuransi yang resmi terdaftar dan diawasi oleh otoritas atau regulator di Indonesia;
  2. Kenalilah perusahaan asuransi yang akan dipilih melalui kinerja perusahaan asuransi yang dapat dilihat pada laporan kinerja keuangan yang bisa diakses secara luas;
  3. Pahamilah produk yang akan dipilh, pastikan sesuai kebutuhan. Apabila produk asuransi menawarkan nilai investasi, kenalilah bahwa investasi yang menawarkan imbal balik tinggi juga memiliki risiko yang cukup tinggi.
Togar mengatakan dengan kasus ini, AAJI juga mendorong agar pemerintah dapat segera melaksanakan dan membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian, mengingat manfaat dan peran industri asuransi jiwa dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

[Gambas:Video CNBC]

"AAJI berharap agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat," tulis Togar. (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2NR0gkG

January 23, 2020 at 05:25PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Benarkah Ada Distrust di Industri Asuransi Karena Jiwasraya?"

Post a Comment

Powered by Blogger.