PMK ini tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Apa yang jadi alasan Sri Mulyani menarik aturan ini?
Salah satu faktornya adalah sosialisasi. Sri Mulyani menyebut, akan dilakukan sosialisasi lebih dalam terkait aturan Toko Online atau E-Commerce ini sehingga tidak menimbulkan simpang siur.
"Banyak yang memberitakan soal PMK 210, seolah-olah pemerintah buat pajak baru. Begitu banyak simpang siur," katanya di Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3/2019).
Menurutnya, Sri Mulyani telah melakukan koordinasi dengan perusahaan digital dan marketplace terkait aturan ini. "Sehingga kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholders, masyarakat, perusahaan digital memahami seluruhnya," katanya.
"Kami melihat perlu pembangunan infrastruktur memadai. Sementara itu dari DJP [Direktorat Jenderal Pajak] terus lakukan perbaikan dan pendekatan ke perusahaan itu secara individual sehingga dibuat yang lebih baik," imbuh Sri Mulyani.
"Masyarakat jadi tenang, tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital."
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meninjau saat warga isi SPT di KPP Tebet (CNBC Indonesia/Iswari Anggit)
|
BACA : Akhirnya, Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pajak Toko Online
(dru/dru)
https://ift.tt/2UhdFqx
March 29, 2019 at 11:29PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Batalkan Aturan Pajak E-Commerce, Ini Alasannya!"
Post a Comment