Search

Ini Jeritan Hati Nasabah Jiwasraya yang Nyangkut Rp 5 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian BUMN dan manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah merumuskan tahapan penyelesaian gagal bayar polis produk bancassurance JS Saving Plan milik Jiwasraya yang jatuh tempo kepada nasabahnya pada Oktober-Desember 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.

Namun manajemen Jiwasraya menegaskan hingga saat ini belum mampu melunasi nilai gagal bayar tersebut. Bahkan dalam dokumen penyelamatan Jiwasraya yang diperoleh CNBC Indonesia, gagal bayar produk ini bertambah tahun ini menjadi Rp 3,7 triliun sehingga total menjadi Rp 16,1 triliun.


Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan perseroan memang akan menyelesaikan klaim nasabah kepada secara bertahap sebagaimana sudah dirumuskan dalam skema penyelesaian, di antaranya dengan membentuk holdingisasi dan divestasi anak usaha.

Foto: RDP Jiwasraya dan Komisi VI Terbuka dan Terutup./Sandi Ferry

Jiwasraya juga sudah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian dan Penyehatan Jiwasraya bersama dengan Kementerian BUMN.

"Intinya bahwa penyelesaian akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan profit yang diterima [Jiwasraya]. Setiap profit yang diterima akan kita pakai untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap," kata Hexana usai Focus Group Discussion di Gedung DPR, Rabu (15/1/2020).

Dari jumlah itu, tentu ada banyak nasabah yang dananya masih nyangkut atas produk tersebut. Beberapa waktu lalu, pada Rabu (4/12/2019), ada sekitar 50 orang nasabah Jiwasraya yang hadir ke komisi VI DPR RI. Setelah itu, para nasabah juga ke Kantor Kementerian BUMN untuk menemui Menteri BUMN Erick Thohir.
Foto: Konferensi pers pengaduan forum pemegang polis bancassurance Jiwasraya ke Presiden (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta)

Dalam sebuah diskusi di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu kemarin (18/1/2020), salah satu nasabah juga buka suara. Salah satu nasabah yang dananya masih nyangkut lumayan besar adalah Rudyantho Deppasau.

Dia menceritakan uangnya yang belum dikembalikan Jiwasraya sebesar Rp 5 miliar dari total Rp 7 miliar.

"Awalnya Rp 7 miliar itu untuk dua polis, awal Januari sudah cari Rp 2 miliar, jadi masih nyangkut Rp 5 miliar," kata Rudy saat acara Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis, seperti dikutip Detikfinance.

Usaha Rudy untuk mencairkan dananya pun tidak digubris oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai nasabah, dia bersama pemilik polis lainnya sudah membentuk forum yang berisikan 300 orang lainnya pada akhir Desember 2018. Adapun nasabah tersebut rata-rata investasinya dari Rp 50 juta- 50 miliar.

"Tapi tidak ada tanggapan pada saat itu, DPR, OJK membiarkan kita seperti anak kehilangan induk," ungkapnya.

Dia pun menceritakan awal mula terjebak dalam kasus gagal bayar ini. Sejak awal, rata-rata nasabah tidak mengetahui secara pasti bentuk dari produk yang dijual oleh perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut.


Dia pun awalnya hanya mendapatkan tawaran dari marketing Bank QNB yang mana uang miliknya sedang terparkir di deposito. Kala itu, marketing bank terus menawarkan produk JS Saving Plan dengan iming-iming imbal balik tinggi. Ditambah lagi Jiwasraya merupakan BUMN.

"Awalnya kita ditawarkan oleh bank, pada saat itu marketing itu bilang jauh lebih aman karena ini pemerintah," kata Rudy.

JS Saving Plan merupakan produk dengan cost of fund (COF) sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi mencapai 9-13% yang ditawarkan secara masif sejak 2015. Nasabah juga bisa mengambil dananya hanya dalam jangka waktu satu tahun.

Akhirnya ia sepakat untuk memindahkan dana Rp 7 miliar di deposito ke JS Saving Plan milik Jiwasraya pada 2017. Dia pun tidak menaruh rasa curiga sedikit pun lantaran pihak marketing bank selalu menyebut produk ini milik pemerintah.


Dia pun mengaku tergiur lantaran produk investasi ini juga mendapat manfaat asuransi dan milik pemerintah.

"Kita nggak pernah curiga," tambahnya.

Namun Rudy pun merasa janggal ketika ingin mencairkan dananya pada awal 2019. Dalam prosesnya dia mengaku setiap pegawai yang bertanggung jawab terhadap pencairan pun selalu menghindar untuk memberikan keterangan.

Dengan kejadian itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil OJK dan kementerian terkait untuk memeriksa tata kelola sistem pengawasan yang diterapkan selama ini.

"Kita mulai minggu depan mulai panggil pihak yang terkait, kita mau tata kelola diperbaiki baik di BUMN, pengawasan di OJK, terutama aspek publikasi laporan keuangan standarnya diperbaiki," kata anggota ORI, Alamsyah Saragih, dalam kesempatan itu dikutip Detikfinance.

Hasil dari pemanggilan ini juga akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/37aoZrY

January 19, 2020 at 05:25PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Jeritan Hati Nasabah Jiwasraya yang Nyangkut Rp 5 M"

Post a Comment

Powered by Blogger.