Search

DJBC: Barang Impor Tidak Kena Tarif Mayoritas dari China

Jakarta, CNBC Indonesia- Ditjen Bea Cukai,R. Syarif Hidayat menyebutkan barang impor bernilai dibawah USD 75 yang selama ini tidak dikenakan bea masuk kebanyakan berasal dari China seperti barang konsumsi meliputi sepatu, tas dan pakaian.

Banjirnya barang impor ini disebut cukup menekan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejeni, oleh karena itulah guna melindungi UMKM dan industri lokal, Kemenkeu segera mengesahkan aturan ambang batas tarif impor, khususnya impor melalu jasa pengiriman dari e-commerce. Selengkapnya saksikan dialog  Muhammad Gibran dengan Direktur Kepabeanan Internasional & Antar Lembaga (KIAL), Ditjen Bea Cukai, R. Syarif Hidayat  dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum'at, 03/01/2020)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2SQY8fY

January 05, 2020 at 07:12PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DJBC: Barang Impor Tidak Kena Tarif Mayoritas dari China"

Post a Comment

Powered by Blogger.