Jakarta, CNBC Indonesia- Ditjen Bea Cukai,R. Syarif Hidayat menyebutkan barang impor bernilai dibawah USD 75 yang selama ini tidak dikenakan bea masuk kebanyakan berasal dari China seperti barang konsumsi meliputi sepatu, tas dan pakaian.
Banjirnya barang impor ini disebut cukup menekan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejeni, oleh karena itulah guna melindungi UMKM dan industri lokal, Kemenkeu segera mengesahkan aturan ambang batas tarif impor, khususnya impor melalu jasa pengiriman dari e-commerce. Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Direktur Kepabeanan Internasional & Antar Lembaga (KIAL), Ditjen Bea Cukai, R. Syarif Hidayat dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum'at, 03/01/2020)
https://ift.tt/2SQY8fY
January 05, 2020 at 07:12PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DJBC: Barang Impor Tidak Kena Tarif Mayoritas dari China"
Post a Comment