Jakarta, CNBC Indonesia- Ditjen Bea Cukai,R. Syarif Hidayat menyebutkan barang impor bernilai dibawah USD 75 yang selama ini tidak dikenakan bea masuk kebanyakan berasal dari China seperti barang konsumsi meliputi sepatu, tas dan pakaian.
Banjirnya barang impor ini disebut cukup menekan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejeni, oleh karena itulah guna melindungi UMKM dan industri lokal, Kemenkeu segera mengesahkan aturan ambang batas tarif impor, khususnya impor melalu jasa pengiriman dari e-commerce. Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Direktur Kepabeanan Internasional & Antar Lembaga (KIAL), Ditjen Bea Cukai, R. Syarif Hidayat dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum'at, 03/01/2020)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2SQY8fY
January 05, 2020 at 07:12PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Jokowi: Ground Breaking MRT Jakarta Fase II Mulai Minggu iniJakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau sekaligus menjajal moda r… Read More...
Defisit 0,34% dari PDB, Ini Gambaran APBN per Februari 2019Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah merilis realisasi APBN sampai dengan Februari 2019. Defisi… Read More...
Sering Diretas, RI masih Belum Punya UU Perlindungan Data
Jakarta, CNBC Indonesia- Seiring perkembangan teknologi informasi, perlindungan data pribadi kian p… Read More...
Ini Cara Jokowi dan Anies Paksa Warga Naik MRT
Jakarta, CNBC Indonesia - Moda transportasi berupa mass rapid transit (MRT) fase I antara Leba… Read More...
Tekuk Dolar Lagi, Euro Kokoh di Level Tertinggi dalam 2 Pekan
Jakarta, CNBC Indonesia - Euro melanjutkan performa apik terhadap dolar Amerika Serikat (AS) p… Read More...
0 Response to "DJBC: Barang Impor Tidak Kena Tarif Mayoritas dari China"
Post a Comment