Search

Bakal Dihapus, Derita Tenaga Honorer PNS yang Menyayat Hati

Jakarta, CNBC Indonesia - Tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan menjadi perhatian, pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Harus diakui, bahwa tenaga honorer di Indonesia masih memiliki status yang tidak jelas. Mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan, hingga statusnya yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas, sebenarnya bagaimana sih kondisi tenaga honorer yang sebenarnya?


Saat ini, tenaga honorer yang teridentifikasi di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah misalnya guru dan tenaga administrasi. Namun, penghasilan yang mereka terima pun tidak bisa disamakan seperti PNS atau PPPK.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengemukakan bahwa tidak ada istilah tenaga honorer seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam payung hukum tersebut, hanya ada istilah PNS dan PPPK. Apabila PNS dan PPPK sudah mendapatkan kepastian dari sisi, lain cerita dengan tenaga honorer yang mendapatkan perlakuan berbeda dari tiap instansi terutama dari sisi penghasilan.

"Manajemen PPPK ini sudah diatur dalam PP 49/2018. Ini beda banget dengan honorer," kata Paryono melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/1/2020).

Salah seorang tenaga honorer di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tidak ingin disebutkan identitasnya tak memungkiri bahwa tenaga honorer memang tidak memiliki status yang jelas.

"Kalau PNS dan PPPK itu sudah jelas. PNS itu dapat pensiun, PPPK enggak. Kalau kita, itu cuma gaji aja," kata dia saat berbincang dengan CNBC Indonesia.

Tak hanya persoalan kejelasan status, ia menyebut penghasilan yang diterimanya sebagai tenaga honorer pun tidak seberapa. Apalagi, jika dibandingkan dengan pengalaman maupun tingkat pendidikan setara sarjana.

"Saya cuma dapat gaji Rp 3,9 juta per bulan. Gak ada fasilitas atau insentif lainnya. Apalagi tukin [tunjangan kinerja]," jelasnya.

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu bahkan terungkap ada guru honorer yang mendapatkan penghasilan Rp 300.000 per tiga bulan. Artinya, para tenaga honorer hanya mendapatkan Rp 100.000 per bulan.

Hal tersebut terungkap kala Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan kuliah umum pada acara Musyawarah Nasional ke-5 Ikatan Keluarga Alumni UII pada 14 Desember 2019 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, peserta menanyakan langsung ke Nadiem soal gaji guru honorer yang hanya Rp 300.000 per 3 bulan.

"Banyak keluhan dari guru-guru terutama honorer, mereka cuma dapat gaji Rp 300 ribu per tiga bulan, bagaimana kita menuntut mereka memberikan yang terbaik buat murid, kesejahteraan guru harus diperhatikan," tanya salah seorang peserta dalam musyawarah tersebut.

Apa jawaban Nadiem?

"Itu kewenangan dari pemerintah daerah, dan dari pusat harus dirumuskan oleh beberapa kementerian jadi mohon kesabaran," tegas Nadiem dalam sebuah video resmi Kemendikbud.

"Sudah jelas guru kita tak bisa merdeka kalau tidak sejahtera, tapi ada kompleksitas, karena itu diangkat Kepala Sekolah. Sekolah punya pemda, dan ada dua jenjang, Pemerintah daerah yang mengangkat PNS guru di daerah dan guru honorer diangkat sekolah. Bayangkan ribetnya."

[Gambas:Video CNBC]

Sebagai informasi, dalam risalah rapat antara DPR, KemenPANRB dan BKN, semua sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU 5/2014 tentang ASN.

Lantas, bagaimana nasib para tenaga honorer?

Paryono pun mendorong para tenaga honorer untuk masuk dalam klasifikasi PPPK atau mengikuti pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurutnya, dengan begitu tenaga honorer bisa mendapatkan kejelasan.

"Penyelesaiannya, ya honorer kita dorong untuk masuk ke PPPK atau kalau masih memenuhi syarat bisa daftar CPNS," kata Paryono.

(hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/36glZJl

January 22, 2020 at 04:24PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bakal Dihapus, Derita Tenaga Honorer PNS yang Menyayat Hati"

Post a Comment

Powered by Blogger.