Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ada dua provinsi yang disetujui Kementerian Kesehatan untuk melakukan PSBB, 16 kabupaten/kota, dan ada beberapa yang ditolak ataupun dalam proses pengkajian ulang.
Adapun provinsi yang disetujui melakukan PSBB yakni DKI Jakarta dan Sumatra Barat.
Sedangkan kabupaten/kota antara lain Bodebek (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) di Jawa Barat.
Kemudian Kota Tegal (Jawa Tengah), Kota Pekanbaru (Riau), Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara).
Untuk Kabupaten Mimika, Papua, masih diminta untuk melengkapi data yang mendukung dalam pengajuan PSBB.
Sementara daerah yang ditolak, yakni Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), Kota Sorong dan Kabupaten Fakfak (Papua Barat), serta Kota Gorontalo (Gorontalo), Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), dan Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah). Permohonan PSBB daerah-daerah itu ditolak dengan alasan tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota oleh menteri kesehatan, haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
"Menkes berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis rilis Kemenkes belum lama ini.
https://ift.tt/2VF1h2t
April 20, 2020 at 10:12AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Update PSBB: Sumbar Disetujui, Sorong Hingga Fakfak Ditolak"
Post a Comment