Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan daftar positif investasi hal itu untuk menggantikan daftar negatif investasi DNI yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016. Aturan tersebut terpisah dari RUU Omnibus Law. Lalu seperti apa perubahannya?
Simak pemaparan selengkapnya dari Andi Shalini di program Power Lunch CNBC Indonesia (kamis, 06/02/2020) berikut ini.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2S8G8x1
February 09, 2020 at 05:10PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Konser di London, BlackPink Banjir Pujian dari Media InggrisJakarta, CNBC Indonesia- Girlband Pop Korea, BlackPink, gelar konser perdananya di London, Kami… Read More...
Situasi Kondusif, Harga SUN Terbang Hari Ini di Sesi Pagi[unable to retrieve full-text content]
Harga obligasi rupiah pemerintah melonjak pada perdagangan Ju… Read More...
Pukul 12:00 WIB: Rupiah Tak Lagi Melemah
Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS)&nbs… Read More...
Senjata Makan Tuan, Bea Masuk Trump Malah Bebani Importir ASJakarta, CNBC Indonesia - Siapa sangka bea impor Amerika Serikat (AS) terhadap produk-produk China j… Read More...
Berapa Besar THR PNS, TNI, dan Polri Tahun Ini?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi telah mencairkan Tun… Read More...
0 Response to "Jurus Baru Tarik Investasi"
Post a Comment