Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan daftar positif investasi hal itu untuk menggantikan daftar negatif investasi DNI yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016. Aturan tersebut terpisah dari RUU Omnibus Law. Lalu seperti apa perubahannya?
Simak pemaparan selengkapnya dari Andi Shalini di program Power Lunch CNBC Indonesia (kamis, 06/02/2020) berikut ini.https://ift.tt/2S8G8x1
February 09, 2020 at 05:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jurus Baru Tarik Investasi"
Post a Comment