Search

Benarkah Taspen Telat Bayar Pensiunan PNS? Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Jagat raya media sosial beberapa waktu belakangan sempat diramaikan dengan telatnya pembayaran pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan oleh PT Taspen.

CNBC Indonesia coba menelusurinya dengan meminta keterangan ke Dirut Taspen Antonius NS Kosasih. Sayangnya ia tidak menjawab konfirmasinya.

Justru Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani yang memberikan klarifikasi dari Taspen.


Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

Melalui keterangan resmi Taspen yang dikirimkan Askolani, diketahui bahwa pensiunan yang mengalami keterlambatan pembayaran pensiunan tidak menyampaikan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) pada Desember 2019.

"SPTB merupakan salah satu bentuk otentikasi yang menjadi persyaratan untuk membuktikan bahwa pensiunan tersebut masih hidup dan berhak atas pensiun," tulis keterangan resmi Taspen.

Mengingat SPTB tidak diberikan kepada Taspen dari pensiunan, maka sejak Januari 2020 pensiunan di setop. Pensiunan pun kembali menyerahkan SPTB pada Januari 2020.

"Pensiunan Januari 2020 dibayarkan kembali menggunakan dana Non Dapem Januari yang dibayar langsung saat itu juga," jelas keterangan tersebut.

Adapun untuk pensiunan induk Februari 2020, sudah terlanjur diajukan oleh Taspen kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tanpa nama-nama pensiunan yang disetop tersebut.

"Sehingga mereka dibayarkan dengan susulan pensiun Februari," tambah keterangan tersebut.

Sementara itu, untuk pensiun induk Maret 2020, nama-nama pensiunan yang sebelumnya disetop akan kembali dimasukkan ke dalam tagihan pensiun induk periode Maret 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa penyampaian SPTB sangat penting untuk memastikan bahwa pensiunan yang dimaksud tetap mendapatkan haknya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Supaya Taspen tidak salah bayar, orangnya yang sudah tidak ada. Sebagai bukti otentifikasi, yang berlaku dalam pengelolaan pensiun secara umum," kata Askolani melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UtB2Nr

February 07, 2020 at 05:23PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Benarkah Taspen Telat Bayar Pensiunan PNS? Kok Bisa?"

Post a Comment

Powered by Blogger.