Search

Pak Jokowi, Buruh Ancam Demo dan Mogok Kerja Gegara Omnibus Law

Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menolak hadirnya Omnibus Law (undang-undang tersendiri yang bisa menyentuh UU lain). Tak hanya itu, KSPI mengancam bila peraturan itu disahkan, maka buruh akan mengadakan pemogokan massal di seluruh Indonesia.

Riden Hatam Aziz, Sekjen FSPMI, menjelaskan para buruh akan melakukan aksi menolak Omnibus Law ke Gedung DPR yang diadakan pada hari Senin besok, 20 Januari 2020.

"Untuk menolak gerakan Omnibus Law ini. Pada hari Senin anggota yang tergabung dengan KSPI dan afiliasi lainnya akan turun sebanyak 25 ribu anggota," ujar Riden, usai konferensi pers KSPI, di LBH Jakarta, (18/1/2020).


Omnibus Law Disahkan, Buruh Ancam Mogok MassalFoto: Konferensi Pers KSPI (CNBC Indonesia/Arif Budiansyah)

Ia pun menuturkan bila aksinya tersebut tidak mendapat respons dari pemerintah, maka mereka akan mengadakan pemogokkan nasional dengan mengosongkan pabrik.

"Saya sudah berkonsolidasi ke seluruh anggota KSPI serta kawan afiliasi lain di banyak provinsi. Bila aspirasi kami tidak digubris, kami akan mengosongkan pabrik-pabrik dan kami yakin seluruh karyawan ditempat lainnya akan melakukan hal yang sama," tegas Riden.


Jika skenario terburuk itu terjadi, Riden mempertegas bahwa pemogokan massal ini akan terus berlangsung sampai Omnibus Law dihapus atau direvisi sesuai kesepakatan bersama antara KSPI dan pemerintah.

Riden juga menjelaskan alasan mereka melakukan aksi demo besar-besaran ke DPR karena sebelum disahkan, draft Omnibus Law akan diserahkan kepada pihak DPR pada Senin nanti.

"Dari informasi yang kami ketahui draft omnibus law akan diberikan kepada DPR, maka kami akan cegat," kata Riden.

Aksi penolakan yang akan diadakan Senin besok juga diproyeksikan terjadi di berbagai wilayah bukan hanya Jakarta.

"Insya Allah pada Senin nanti ada 25-30 ribu akan bergerak menuju Gedung DPRI, tidak hanya di Jakarta. Namun aksi kami juga akan ada di Aceh, Batam, Semarang, dan kota-kota lainnya," ungkap Muhamad Rusdi, Ketua Harian KSPI.


Sebelumnya isu ketenagakerjaan menjadi polemik dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Salah satunya penghapusan pesangon yang pembahasannya mencuat di kalangan buruh. Besaran pesangon telah diatur di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal menganggap Omnibus Law telah mengubah skema pesangon tersebut. Isu ini ternyata berkaitan dengan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada akhir Desember 2019. Airlangga mengatakan akan ada insentif unemployment benefit yang menjadi tambahan manfaat bagi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai (cash benefit) selama 6 bulan pasca PHK diberlakukan. Airlangga menjamin, tambahan benefit ini tak akan menaikkan iuran premi.

"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Pernyataan inilah yang jadi awal persoalan penghapusan pesangon. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah dugaan tersebut.

"Enggak, sebenarnya kita dalam proses terus di Kemenko. Itu enggak benar, nanti Kemenko akan menyampaikan," kata Ida di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3aq6em8

January 19, 2020 at 05:05PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pak Jokowi, Buruh Ancam Demo dan Mogok Kerja Gegara Omnibus Law"

Post a Comment

Powered by Blogger.