Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan penundaan ini dilakukan dengan alasan masih fokus dalam penanganan corona virus (Covid-19).
Melalui surat tertanggal 3 April 2020, Kementerian ESDM menyampaikan permohonan penundaan rapat kerja."Fokus dulu pada penanganan Covid," ungkapnya singkat, Senin, (6/04/2020) kepada CNBC Indonesia.
Dalam surat nomor 529/04/SJN.R/2020 yang didapatkan CNBC Indonesia disebutkan, merujuk pada surat Pimpinan DPR RI Nomor LG/04666/DPR RI/IV/2020 tanggal 1 April 2020 perihal Undangan Rapat Kerja, dengan ini kami sampaikan bahwa saat ini Pemerintah sedang menyelesaikan pembicaraan terkait RUU Minerba dengan inter Kementerian yang akan dikoordinir oleh Menko Bidang Perekonomian dan sekaligus sedang fokus dalam penanganan penyebaran Covid-19.
"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dengan hormat kiranya agenda Raker dimaksud dapat diagendakan kembali," pesan yang disampaikan dalam surat bertanda tangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial.
![]() |
Sebelumnya, Komisi VII DPR akan menggelar rapat kerja secara protokol waspada covid-19 (virtual meeting) dengan Menteri ESDM, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan Rabu 8 April.
Rapat tersebut tadinya akan digelar pada pukul 10.00 WIB sampai selesai dengan acara : Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan RUU Tentang Minerba. Adapun acara tersebut terdiri dari 8 agenda, di mana diantaranya adalah : Pengambilan Keputusan terhadap RUU dan Penandatanganan Naskah RUU.
![]() |
Sementara, beberapa pakar pertambangan buka suara terkait rencana pengesahan RUU Minerba ini. Salah satu alasannya adalah karena bertentangan dengan Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja.
"RUU Minerba tumpang tindih dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, terdapat tumpang tindih/kesamaan materi pengaturan karena sebagian materi RUU Minerba saat ini juga menjadi bagian materi Omnibus Law RUU Cipta Kerja," ujar pakar hukum pertambangan dari Universitas Tarumanegara sekaligus salah satu tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi.
https://ift.tt/3bSk5le
April 06, 2020 at 10:27AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "RI Dilanda Corona, ESDM Minta DPR Tunda Bahas RUU Minerba"
Post a Comment