Pergub ini berlaku mulai Jumat (10/4/2020) ini pukul 00.00 pada 10 April 2020, berisi 28 pasal. "Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan," ujar Anies, dalam keterangan langsung di kantornya kemarin malam.
Dalam pergub ini, intinya ditetapkan pada prinsipnya bahwa seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, dan meniadakan kegiatan di luar.
"Prinsipnya adalah bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai COVID-19, di mana Jakarta merupakan epicenter dari masalah COVID ini."
Tujuannya, kata dia, adalah menyelamatkan diri kita sendiri, tetangga, kolega, dan membuat penyebaran virus ini bisa dikendalikan. Pergub ini berlaku dari 10 April sampai 23 April mendatang.
Lalu apa yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB berlaku? Berikut adalah isi lengkap aturannya:
Foto: Peraturan Gubernur DKI Jakarta
|
Foto: Peraturan Gubernur DKI Jakarta
|
Foto: Peraturan Gubernur DKI Jakarta
|
Foto: Peraturan Gubernur DKI Jakarta
|
Foto: Peraturan Gubernur DKI Jakarta
|
Foto: Peraturan Gubernur DKI Jakarta
|
Foto: Peraturan Gubernur DKI Jakarta
|
Foto: Peraturan Gubernur DKI Jakarta
|
Foto: Peraturan Gubernur DKI Jakarta
|
Foto: Peraturan Gubernur DKI Jakarta
|
Foto: Peraturan Gubernur DKI Jakarta
|
Foto: Peraturan Gubernur DKI Jakarta
|
https://ift.tt/2K5Mx7v
April 10, 2020 at 06:58AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PSBB Jakarta Berlaku, Berikut yang Boleh dan tak Boleh di DKI"
Post a Comment