
Aturan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15 yang berbunyi : "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," dikutip Selasa (7/4/2020).
Menanggapi hal itu, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini.
"Pada prinsipnya, kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19. Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," kata Nila kepada CNBC Indonesia, (6/4/2020).
Dihubungi di hari yang sama,Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan kalau Grab saat ini akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Sejak awal penyebaran virus COVID-19 pada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon kami terhadap COVID-19 termasuk para mitra pengemudi kami," ujar Tri.
"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," tambahnya.
Informasi saja, aasan diberlakukannya aturan ini dalam pedoman pelaksanaan PSBB, Menteri Kesehatan Terawan Putranto mengatakan mengingat selama masa pandemi covid-19 ini kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi.
Maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial berskala besar di wilayah tersebut.
"Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi," ujar aturan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Putranto.
(roy/roy)https://ift.tt/2xVOIay
April 07, 2020 at 08:24AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PSBB Corona Larang Ojol Bawa Penumpang, Ini Kata Grab dan Gojek"
Post a Comment