Search

Nasib PNS: Gak Boleh Mudik, Gaji ke-13 dan THR Terancam Nihil

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak akan melakukan mudik lebaran pada tahun ini sejalan dengan terbitnya aturan larangan mudik bagi abdi negara.

Tak hanya itu, kalangan pegawai negeri sipil (PNS) juga terancam tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 seperti di tahun-tahun sebelumnya mengingat beban fiskal yang sudah cukup berat untuk menangani pandemi Covid-19.

Larangan mudik lebaran bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN.

Dalam surat yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo itu, larangan ini merupakan upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

"Selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana akibat virus corona," tulis poin kedua SE tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (7/4/2020).

Dalam surat edaran tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga, baik pusat maupun daerah diminta untuk memastikan dan mengawasi para PNS agar tidak mudik.

Sekretaris KemenPANRB Dwi Wahyu Atmaji mengemukakan terbitnya surat edaran tersebut untuk mengajak seluruh abdi negara berpartisipasi semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.

"Sekali lagi, ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing," kata Dwi.

THR & Gaji ke-13 PNS Terancam Tak Dibayar
Tak hanya dilarang mudik, THR dan gaji ke-13 para PNS terancam tak dibayar. Hal ini seiring dengan beban fiskal yang cukup berat, dalam menangani permasalahan wabah Covid-19

"Dengan penerimaan turun 10% di sisi belanja kami alami tekanan, dan prosesnya kami lakukan penyempurnaan anggaran," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama parlemen.

Bendahara negara itu memperkirakan defisit anggaran dalam kas keuangan negara tahun ini bisa mencapai Rp 853 triliun atau 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Membengkaknya defisit tak lepas dari gelontoran stimulus yang diberikan pemerintah.

Kondisi tersebut, mau tidak mau akan mempengaruhi sejumlah pos belanja anggaran, tak terkecuali untuk pembayaran THR dan gaji ke-13. Hal ini, kata Sri Mulyani, masih akan dibicarakan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sama presiden masih melakukan kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 apakah perlu dipertimbangkan karena beban belanja negara meningkat," kata Sri Mulyani.

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2RbT6cv

April 07, 2020 at 08:19AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nasib PNS: Gak Boleh Mudik, Gaji ke-13 dan THR Terancam Nihil"

Post a Comment

Powered by Blogger.