
Salah satunya, Garuda Indonesia. Maskapai penerbangan plat merah ini bakal melakukan pemotongan pembayaran take home pay (THP) karyawan mulai April ini hingga Juni mendatang. Pemotongan gaji ini akan dilakukan mulai dari level direksi dan komisaris hingga ke staf perusahaan dengan besar pemotongan 10%-50%.
Rincian pemotongan THP yang dilakukan perusahaan maskapai pelat merah ini:
- Direksi dan Komisaris 50%
- VP, Captain, First Officer dan Flight Service Manager 30%
- Senior Manager 25%
- Flight Attendant, Expert dan Manager 20%
- Duty Manager dan Supervisor 15%
- Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa 10%.
- Sementara itu, untuk tunjangan hari raya (
Namun demikian, perusahaan memutuskan untuk menunda pembayaran bantuan istirahat tahunan, tunjangan tengah tahun dan insentif kinerja hingga waktu yang akan diumumkan nantinya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan keputusan direksi Garuda Indonesia tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020.
"Iya benar, itu kebijakan internal [perusahaan]," kata Arya kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2020).
https://ift.tt/2wQzx2v
April 19, 2020 at 07:30AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Merana Maskapai RI Gegera Corona, Harus Potong Gaji Karyawan"
Post a Comment