
Permintaan tersebut tertuang dalam surat balasan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang meminta paraf atas naskah revisi (draf RPP Minerba).
Ada dua poin yang diminta Rini dalam surat tersebut, yakni perlunya penambahan ketentuan berupa hak prioritas bagi BUMN dalam mendapatkan wilayah tambang, termasuk wilayah tambang kelolaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya segera berakhir.
Dan kedua, perlunya perubahan dalam salah satu pasal agar luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pemegang PKP2B yang diperpanjang bisa melebihi 15.000 hektar. Ini agar sesuai dengan Undang-Undang Minerba.
Melihat hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menuturkan, pemerintah harus mempertimbangkan secara matang soal revisi PP 23/2010 tersebut.
Ia menjelaskan, dari sisi pelaku usaha, pada dasarnya meminta agar diberikan kesempatan untuk melanjutkan kepemilikan wilayah tambang mereka. Sebab, lanjut Hendra, para perusahaan tambang sudah berinvestasi di wilayah tambang tersebut, membangun infrastruktur, dan memberikan kontribusi kepada pemda.
"Sehingga, wajar kalau mereka minta agar pemerintah untuk menyetujui rencana jangka panjang. Sepanjang pemerintah bisa setujui, pelaku usaha pasti ingin melanjutkan wilayah tambang mereka," jelas Hendra saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (5/4/2019).
Kendati demikian, di satu sisi, ia juga memahami memang tidak menutup kemungkinan bahwa BUMN juga diprioritaskan. Sehingga, sekarang bagaimana sikap pemerintah dalam menghadapi kondisi saat ini.
"Tentunya bagi pemerintah ya harus memberikan kebijakan yang mana bermanfaat sebesar-besarnya. Tapi dari sisi pelaku usaha, kalau kami dikasih kesempatan lagi kami bisa beri manfaat lebih bagi negara. Kalau dikembalikan dan dibagi-bagi lagi kan masih ada ketidakpastian lagi, penerimaan negara juga mungkin terpengaruh," ujar Hendra.
"Sementara PKP2B kuasai produksi separuh batu bara nasional, memasok 60-70% kelistrikan nasional. Jadi pemerintah perlu pertimbangkan secara matang," pungkasnya.
Adapun, sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, hal tersebut pada dasarnya merupakan dinamika pembahasan yang lumrah dilakukan.
"Tidak, itu dinamikan pembahasan, dan sekarang masih dibahas. Ya kita lihat nanti hasilnya bagaimana, sekarang sedang dalam proses di biro hukum dan Sekretariat Negara," ujar Bambang kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
"Itu interpretasi hukumnya saja," tandas Bambang.
Saksikan video raksasa batu bara di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC] (gus)
http://bit.ly/2uMBND5
April 05, 2019 at 10:42PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Revisi PP 23/2010, Ini Permintaan Pengusaha Batu Bara"
Post a Comment