Search

Mau Rights Issue, Izin Usaha Emiten Ini Malah Dibekukan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha emiten multifinancePT First Indo American Leasing Tbk (FINN) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Moch Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, mengatakan b

erdasarkan hasil monitoring OJK, First Indo American Leasing (First Finance) tidak memenuhi Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 yaitu perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditor, dan pemangku kepentingan termasuk OJK," tegas Ihsanuddin, dalam surat resminya, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/4/2020).


Ihsanuddin menegaskan dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka First Indo American Leasing dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Adapun dalam lampiran surat disebutkan bahwa dalam sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha ini diberikan secara tertulis dan berlaku sejak 6 bulan. Jika dalam periode tersebut perusahaan terkait tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 83 tersebut, maka izin usahanya akan dicabut.

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), sudah melakukan penghentian sementara (suspensi) saham FINN di semua pasar sejak 9 Desember 2019, sehubungan dengan belum diumumkannya keterbukaan informasi atas permintaan Bursa terkait perkembangan dan rencana perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan.

Selain itu, dalam keterbukaan informasi BEI pada 8 April lalu, First Finance tengah berencana melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) melalui penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue kepada para pemegang saham perseroan.

Jumlah saham baru yang akan diterbitkan yakni sebanyak-banyaknya 2.300.000.000 saham atau 2,3 miliar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100, kendati harga pelaksanaan belum ditentukan. Besaran tersebut setara dengan 51,24% dari seluruh modal disetor perseroan.

"Dana hasil pelaksanaan PUT dengan memberikan ini, setelah dikurangi dengan biaya- biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh perseroan untuk modal kerja," tulis prospektus singkat First Finance.

Adapun proforma susunan dan kepemilikan saham FINN setelah pelaksanaan PUT dengan asumsi seluruh saham diambil oleh pemegang saham perseroan, maka 
PT Inti Sukses Danamas akan memiliki saham sebanyak 72,76% dari sebelumnya 44,13% manjado 72,76%, sementara publik menjadi 27,24% dari sebelumnya 55,87%.

FINN akan menggelar RUPST dan RUPSLB pada 15 Mei mendatang.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3ekjhHS

April 14, 2020 at 08:20AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mau Rights Issue, Izin Usaha Emiten Ini Malah Dibekukan OJK"

Post a Comment

Powered by Blogger.