
Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (Instran), Felix Iryantomo, menilai, seharusnya kebijakan sektor transportasi haruslah adil. Dia menegaskan, profesi driver Ojol bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19.
"Namun, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek daring. Walaupun dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek bukan termasuk angkutan umum. Seyogyanya pemerintah dan BUMN dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/4/20).
Menurutnya, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu. Dia bilang, ketidakadilan ini sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya.
Adapun pelaku usaha transportasi lain yang menurutnya perlu diperhatikan juga misalnya angkutan kota (angkot), taksi, ataupun bus-bus angkutan antar kota dalam Provinsi (AKDP) maupun angkutan antar kota antar Provinsi (AKAP), bus pariwisata, angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) atau travel, bajaj, becak motor, bentor (becak nempel motor), ojek pangkalan (opang) dan sudah pasti juga para pelaku usaha jasa angkutan barang/logistik.
Dia lantas mempertanyakan perhatian apa yang sudah diberikan oleh pemerintah maupun BUMN terhadap angkutan umum itu. Bahkan, angkutan roda tiga seperti bajaj sebagai salah satu moda angkutan umum beroperasi di Jakarta sudah tidak diperhatikan keberadaannya.
"Sudah wilayah operasinya dibatasi, tambah semakin terpuruk di saat ojek daring muncul dengan wilayah operasi tanpa batas. Angkutan bajaj dibiarkan beroperasi tapa perlindungan, meski sebagai angkutan umum yang legal," tegasnya.
Sejalan dengan itu, dia menilai pengemudi ojek daring masih punya peluang mendapatkan penghasilan dengan membawa barang. Sementara pengemudi angkutan umum lainnya tertutup peluang itu.
"Karena mobilitas orang berkurang dan moda yang digunakan dibatasi jumlah penumpangnya," urainya.
Jika pemerintah dan BUMN mau adil, menurutnya tidak hanya pengemudi ojek daring yang mendapatkan cash back untuk pembelian BBM atau bentuk bantuan lainnya. Akan tetapi diberikan pula bantuan pada seluruh pengemudi transportasi umum yang lainnya.
"Jika ditarik ke belakang kita tahu bahwa dibalik operasional ojek daring ada perusahaan aplikasi yang sudah menyandang status sebagai perusahaan startup unicorn dengan value triliunan rupiah. Akan tetapi mengapa para pengemudi ojek daring, yang notabene sebagai mitra kurang diperhatikan oleh pemilik aplikator tersebut. Dan bahkan kemudian Pemerintah memberikan sesuatu yang istimewa kepada mereka," sesalnya.
(gus)
https://ift.tt/2RBm8Ta
April 15, 2020 at 12:47PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahok Kasih Diskon BBM ke Ojol, Angkutan Umum Lain Gimana?"
Post a Comment