Search

Terungkap! Kejagung Mau Bongkar Fraud di Pasar Keuangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini memang sedang fokus menangani kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun sebenarnya, masih ada beberapa kasus lain yang juga ditangani, juga dalam hal tindak pidana korupsi.

Mirisnya, kasus tersebut banyak juga menimpa bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus-kasus tersebut, menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, membuat resah investor.

"Jiwasraya Rp 17 triliun dan terlibat investor asing dan lokal cukup banyak. Ini buat kerepotan, dan penilaian negara dari investor ini sangat mengganggu," kata Buhanuddin pada saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Investasi 2020 di Grand Ballroom Ritz Carlton, Kamis (20/2/2020).


Burhanuddin memaparkan kasus apa saja yang saat ini tengah dipegang Kejagung :
  • Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di PT Jiwasraya Persero
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas.
  • Dugaan Tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG), oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Semarang kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.
"Ini merugikan dan menyangkut nama negara. Saya bersyukur BKPM cukup berani. Saya juga yakin ke depan kami lebih maju dari yang lalu," katanya.

Kejagung sebelumnya menyebutkan modus dari enam tersangka yang ditahan atas dugaan korupsi Jiwasraya aalah 'menggoreng' saham dengan nilai yang tinggi dan kemudian saham-saham terkait yang dinaikkan itu dibeli oleh Jiwasraya.

Sementara Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia. Kejagung juga menetapkan PT Central Steel Indonesia sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.

"Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Mandiri (Tbk) kepada PT CSI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (4/1/2019).


Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo berinisial MAEP, mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo inisial HA, CBC Manager Bank MAndiri Solo berinisial ED, PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo berinisial MSHM.

Meski banyak kasus yang ditangani, namun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengakui bahwa kasus Jiwasraya menjadi perhatian utama Kejagung saat ini. "Penyidik yang dilibatkan kasus Jiwasraya ini ada 50 orang penyidik, jadi habis," sebutnya pada Rabu, (19/2).

[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2SJppRe

February 21, 2020 at 04:29PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terungkap! Kejagung Mau Bongkar Fraud di Pasar Keuangan"

Post a Comment

Powered by Blogger.