Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani menyebutkan saat ini sudah ada 12 aplikasi ojek online yang beroperasi di Indonesia, untuk itu Kemenhub terus mensosialisasikan aturan yang berlaku terkait operasional ojek online agar tercipta iklim bisnis yang sehat termasuk terkait aturan kemitraan antara driver dengan aplikator.
Lalu Seperti apa Kemenhub mengatasi persoalan terkait aturan kemitraan aplikator dan driver? Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 11/02/2020)
https://ift.tt/2ORCFAQ
February 15, 2020 at 05:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cara Kemenhub Atasi Masalah Aplikator-Driver di Bisnis Ojol"
Post a Comment