Jakarta, CNBC Indonesia - Operator layanan ride-hailing, Maxim dalam menerapkan tarif berbeda dengan 2 operator besar lainnya, dimana salah satu tarif disetiap wilayah disesuikan dengan kemampuan ekonomi. Kondisi ini menurut Kasubdit Angkutan Perkotaan, Kemenhub, B. Wahyu Hapsoro menjelaskan bahwa analisa Maxim menggunakan data sendiri sehingga Kemenhub menghimbau Maxim untuk mengikuti aturan Permenhub.
Lalu seperti apa penetapan tarif ojek online yang baru? Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Kasubdit Angkutan Perkotaan, Kemenhub, B. Wahyu Hapsoro dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 23/01/2020)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2GtZiGN
January 26, 2020 at 06:11PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Strategi Bisnis Kawasan Industri Wijayakusuma
Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga kuartal III- 2019, Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) berhasil me… Read More...
Masuk Pekan yang Baru, Mari Berharap Rupiah Mampu Melaju
Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tampaknya aka… Read More...
Kata Trump, Ujar Xi Jinping dan Ending Perang Dagang AS-China
Jakarta, CNBC Indonesia - Perang dagang Amerika Serikat dan China belum juga secara "resmi" berakhi… Read More...
China-AS Mulai Sejuk, Adakah Kans Harga Emas Melonjak?
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas dunia mencatat pelemahan 0,35% ke level US$ 1.462,04/troy ons … Read More...
Bersih-bersih A la OJK, 3 Manajer Investasi Kena Semprit
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya sedang melakukan pengawasan ketat … Read More...
0 Response to "Soal Tarif Ojol, Kemenhub: Maxim Akan Ikuti Aturan Permenhub"
Post a Comment