Jakarta, CNBC Indonesia - Operator layanan ride-hailing, Maxim dalam menerapkan tarif berbeda dengan 2 operator besar lainnya, dimana salah satu tarif disetiap wilayah disesuikan dengan kemampuan ekonomi. Kondisi ini menurut Kasubdit Angkutan Perkotaan, Kemenhub, B. Wahyu Hapsoro menjelaskan bahwa analisa Maxim menggunakan data sendiri sehingga Kemenhub menghimbau Maxim untuk mengikuti aturan Permenhub.
Lalu seperti apa penetapan tarif ojek online yang baru? Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Kasubdit Angkutan Perkotaan, Kemenhub, B. Wahyu Hapsoro dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 23/01/2020)
https://ift.tt/2GtZiGN
January 26, 2020 at 06:11PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Tarif Ojol, Kemenhub: Maxim Akan Ikuti Aturan Permenhub"
Post a Comment