Search

Psst.. Ada Karpet Merah Buat Taipan Batu Bara di Omnibus Law!

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk menuntaskan rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law. Salah satunya adalah omnibus law yang mengatur tentang Cipta Lapangan Kerja.

"Saya minta RUU selesai dalam minggu ini," ujar Jokowi tegas, dalam rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu kemarin (16/01/2020).


Tidak banyak yang tahu, rancangan undang-undang yang mengatur banyak hal dan sektor ini juga berimbas ke sektor mineral dan batu bara. Dalam dokumen yang diterima CNBC Indonesia, baik berupa daftar rancangan maupun resume analisis kelompok kerja hukum perusahan tambang nasional, RUU Cipta lapangan kerja berdampak pada 24 pasal UU Minerba dan terdapat 6 pasal tambahan.

Rincinya; mengubah 9 pasal UU Minerba, menghapus 15 pasal UU Minerba, dan menambah 6 pasal baru.

[Gambas:Video CNBC]

Pasal yang diubah, dihapus, dan ditambah ini adalah pasal-pasal krusial dalam UU Minerba. Pasal yang jika dibedah lebih dalam mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Contohnya adalah Pasal 76 UU Minerba yang mengatur tentang IUPK, dinyatakan dihapus.

Perlu dicatat sejarahnya, IUPK merupakan istilah yang dibuat oleh pemerintah untuk mengubah status pertambangan yang semula berbasis rezim kontrak menjadi rezim perizinan. Berlaku untuk pertambangan mineral maupun batu bara.

Pada rezim kontrak, kontraktor raksasa mineral disebut Kontrak Karya (KK) seperti Freeport, Vale, Amman Mineral, dan lainnya. Sementara, kontraktor batu bara raksasa disebut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) seperti Adaro, KPC, Arutmin, dan lainnya.

Jika mengikuti Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, KK dan PKP2B yang habis masa kontraknya akan berubah menjadi IUPK.

Namun, dengan kehadiran Omnibus Law ini, istilah IUPK menghilang atau dihapus. Terminologi IUPK berganti menjadi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK).

Pertanyaannya adalah, apakah PBPK sama dengan IUPK namun hanya berganti istilah saja?

Ternyata tidak sama.

Dokumen yang diterima CNBC Indonesia membedah perbedaan antara IUPK dan PBPK, dua hal paling kunci dalam perbedaan tersebut adalah pengaturan soal luas wilayah produksi dan perpanjangan jangka waktu operasional tambang.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2QWsQ5Y

January 16, 2020 at 05:34PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Psst.. Ada Karpet Merah Buat Taipan Batu Bara di Omnibus Law!"

Post a Comment

Powered by Blogger.