"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Menanggapi putusan tersebut, Prabowo Subianto bersama Sandiaga Uno dan para tokoh partai pendukungnya langsung menggelar pernyataan usai MK memutuskan menolak seluruh gugatannya.
Saat menyampaikan pidato politik di kediamannya di Kertanegara, Kamis malam (27/6/2019), Prabowo mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya.
Foto: Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno usai memberikan keterangan pers mengenai hasil sidang putusan MK (CNBC Indonesia/Rehia Indrayanti Beru Sebayang)
|
Dalam salah satu kutipan pidatonya ia menegaskan, "menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi".
Namun, pada pidato itu, Prabowo tak mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan. Maka dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Prabowo dalam pidatonya di Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh.
"Kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah ke depan," tutur Prabowo.
Sebagai informasi, sebelum memulai persidangan, Anwar memohon maaf karena persidangan tertunda beberapa menit dari jadwal 12.30 WIB. Ini karena harus ada yang harus diselesaikan dari sisi administrasi.
Anwar lantas menyampaikan sejumlah hal.
"Pertama, seperti yang kami sampaikan pada sidang pertama bahwa kami hanya takut pada Allah SWT. Oleh karena itu kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja pada fakta persidangan," katanya.
"Oleh karena itu diharapkan pada kita semua menyimak pengucapan putusan yang terkait pertimbangan hukum dan amar," ujar Anwar.
Dia pun menyadari putusan MK tidak mungkin memuaskan semua pihak.
Gugatan ini bermula ketika KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilpres 2019 pada Selasa 21 Mei silam, dini hari. Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara.
Foto: Pengamanan Ketat Jelang Putusan MK (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
|
Tidak terima dengan keputusan KPU, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi melayangkan gugatan ke MK pada Jumat 24 Mei, malam hari.
Pada Jumat 14 Juni lalu, sidang perdana pun dimulai dengan agenda mendengar gugatan pemohon, yaitu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Terdapat 15 petitum yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana. Salah satunya adalah memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Setelah menggelar rangkaian persidangan, MK pun mengambil putusan pada Kamis (27/6/2019) ini. Hasilnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan Pilpres 2019-2024 yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi.
Simak pidato Prabowo setelah hasil putusan sidang MK.
[Gambas:Video CNBC]
(tas)
https://ift.tt/2FENYYx
June 28, 2019 at 04:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hormati Putusan MK, Adakah 'Serangan' Terakhir Prabowo?"
Post a Comment