Di tengah dua kasus perusahaan asuransi yang mencuat di Tanah Air, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan AJB Bumiputera 1912, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan lembaga penjaminan polis sebetulnya menjadi amanat dari UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Untuk lembaga penjamin polis berdasarkan amanat UU 40, kami susun tentu melalui dan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi namun bisa mencegah moral hazard," kata Sri Mulyani usai pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (22/1/2020).
![]() |
Kementerian Keuangan akan mempelajari skema yang ada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjaminkan dana nasabah perbankan, sehingga tim Kementerian Keuangan bisa menggodok aturan soal penjaminan polis tersebut.
"[Kami] akan belajar dari LPS karena ini adalah untuk perbankan, sedangkan lembaga penjaminan polis untuk asuransi jadi tim kami di Kemenkeu dalama proses untuk menggodok dan mengumpukkan berbagai hal, menjalankan amanat UU 40 2014 mengenai perasuransian," kata Ketua KSSK ini.
Di perbankan, lembaga penjaminan nasabah yakni LPS, sementara di pasar modal yakni Dana Perlindungan Pemodal oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).
Dalam Pasal 53 Ayat 1-2 UU Perasuransian disebutkan, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis dan penyelenggaraan program penjaminan polis akan diatur dengan UU.
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan kondisi stabilitas sistem keuangan terbaru. Sri Mulyani mengungkapkan stabilitas sistem keuangan pada triwulan IV-2019 kemarin tetap terkendali.
"Di tengah ketidakpastian pertumbuhan ekonomi global yang turun serta sorotan masyarakat terhadap permasalahan pada beberapa lembaga jasa keuangan di Indonesia," kata Sri Mulyani.
(tas/tas)https://ift.tt/2RdTkQK
January 22, 2020 at 05:22PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Bocoran Sri Mulyani soal Lembaga Penjaminan Polis"
Post a Comment