"Kami berkomitmen menindaklanjuti dan menjalankan keputusan regulator sebaik baiknya, " kata I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Utama Garuda Indonesia dalam kompers di Gedung Garuda, Medan Merdeka Selatan, Minggu (30/6)
Askhara didampingi oleh para direksi dan komisaris Garuda lainnya, termasuk Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo.
Ia juga mengatakan terus berkomunikasi dengan regulator sehingga setiap tindakan sesuai dengan keputusan regulator. Pihak manajemen juga akan berjanji menuntaskan segala keputusan Kemenkeu dan OJK dalam 14 hari, termasuk soal sanksi denda dan perbaikan laporang keuangan.
Garuda diharuskan memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi,
"Denda akan memenuhi, dalam 14 hari akan kita penuhi termasuk soal keterbukaan informasi," katanya.
Garuda kena beberapa sanksi terkait kasus pelanggaran laporan keuangan 2018. Berikut sanksinya:
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diminta memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018
- Perseroan kena sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
- Seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia kena sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp100 juta.
- Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan kena kena sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng.
(hoi/hoi)
https://ift.tt/2KOlmjY
June 30, 2019 at 09:29PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dirut Garuda: Kami akan Jalankan Keputusan Kemenkeu dan OJK"
Post a Comment