"Data detail lengkap. Ambil saja datanya di biro humas. Temuannya banyak," ujar Agung.
Agung menjelaskan, BPK telah melakukan review terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam hal ini BDO internasional. Terhadap hal itu, BPK sudah memutus bahwa terjadi rekayasa keuangan (financial engineering).
"Secara umum itu kan sidang bidang badan, sudah diputus. Kami sudah setuju, laporan rilis. Salah satunya terjadinya financial enginering," kata Agung.
Sementara, Anggota BPK lainnya, Achsanul Qasasi mengatakan laporan hasil pemeriksaan sudah disampaikan kepada Direksi dan Komisaris Garuda.
"Serta Kementerian BUMN juga sebagai pemegang saham. Akhir pekan ini nanti diumumkan," tutur Achsanul.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso menjabarkan ada beberapa kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada KAP. Ketentuan sanksi telah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik Pasal 53 dan 55.
"Secara singkat [bila terbukti melakukan pelanggaran] ada rekomendasi dia harus melakukan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan jasa tertentu, pencabutan atau pembekuan izin sampai denda," kata Adi pada kesempatan yang sama.
Adi Budiarso menambahkan saat ini pihaknya sedang memasuki tahap finalisasi bersama join tim. Setelah melakukan finalisasi hasil finalisasi akan dipaparkan, setelah itu baru penentuan sanksi oleh komite sanksi.
(hps/hps)
https://ift.tt/2XatEsX
June 26, 2019 at 04:16PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPK Temukan Banyak Rekayasa dalam Lapkeu Garuda 2018"
Post a Comment