Aturan mengenai kuota taksi online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Selain kuota aturan ini juga mengatur tentang tata tertib penyelenggaraan taksi online hingga tarif. Aturan ini berlaku mulai 18 Juni 2019. Aturan ini akan dievaluasi tiap tiga bulan sekali.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan kuota taksi online sesuai dengan regulasi yang telah dibuat. Driver yang sudah terdaftar dianggap sebagai kuota awal.
"Jadi yang sudah ada berarti mereka sudah merasa nyaman dengan catatan jangan menerima pendaftaran baru lagi. Berkurang ada tapi nambah saya minta jangan dulu,"
Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Foto: infografis/Ini kisi-kisi Baru Taksi Online/Edward Ricardo
|
Budi Setiyadi menambahkan penghentian perekrutan driver baru merupakan komitmen dari aplikator yang sudah dikumpulkan Kemenhub.
"Mereka juga sudah melihat kalau pendapatan pengemudi sudah berkurang, itu berarti sudah enggak boleh nambah lagi. Jadi mereka menjaga stabilitas dan harmonisasi dari itu," tambah Budi Setiyadi.
Meski begitu, lanjut Budi Setiyadi, masih ada peluang bagi Gojek dan Grab untuk menambah driver taksi baru karena sebenarnya kuota masih cukup banyak. Misalnya di Jakarta. Kuota taksi online 36 ribu tetapi yang terdaftar baru 18 ribu.
"Jadi masih cukup banyak. Nah, kita harapkan kuota yang ada dipenuhi saja dulu." jelasnya.
Simak video tentang aturan taksi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
https://ift.tt/2Jb6TuP
June 26, 2019 at 03:45PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Kemenhub Minta Grab dan Gojek Setop Rekrut Driver Baru"
Post a Comment