Kementerian Keuangan melalui Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto menyampaikan telah menemukan pelanggaran terhadap laporan keuangan tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) untuk tahun 2018. Pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik Kasner Sirumapea (KAP) atas LKT Garuda ini mempengaruhi opini laporan audit independen.
Untuk itu Kemenkeu memberikan sangsi berupa pembekuan izin selama 12 bulan terhadap KAP. Selain itu Kemenkeu bersama OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta integritas sistem keuangan dan profesi keuangan khususnya akuntan publik.
Selengkapnya saksikan pernyataan
Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto dalam Breaking News, CNBC Indonesia (Jumat, 28/06/2019).
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2XdO4kK
June 30, 2019 at 03:46PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
H-7 Lebaran: Jumlah Penumpang Pesawat Anjlok Hingga 79,59%Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Harian Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2019, A… Read More...
Dolar Australia Ngamuk, Usai Sudah 3 Hari Penguatan Rupiah
Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar dolar Australia menguat tajam pada perdagangan Rabu… Read More...
Dear Syahrini, Ini Hitungan Pajak dari Penjualan 5.000 MukenaJakarta, CNBC Indonesia - Baru saja penyanyi kondang Syahrini meluncurkan scarf dan mukena. Khusus u… Read More...
Kembali Tertekan Politik Inggris, Ini Peluang Trading PoundJakarta, CNBC Indonesia - Dinamika politik di Inggris terus menekan kurs poundsterlin… Read More...
Ini Alasan Tetap Pilih iPhone 7 Meski iPhone 11 DirilisJakarta, CNBC Indonesia - Perkembangan smartphone memang sangat cepat. Sebagai contoh, setiap t… Read More...
0 Response to "Kemenkeu Temukan Pelanggaran Pada LKT Garuda"
Post a Comment