Search

Kemenkeu Temukan Pelanggaran Pada LKT Garuda

Kementerian Keuangan melalui Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto menyampaikan telah menemukan pelanggaran terhadap laporan keuangan tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) untuk tahun 2018. Pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik Kasner Sirumapea (KAP) atas LKT Garuda ini mempengaruhi opini laporan audit independen.

Untuk itu Kemenkeu memberikan sangsi berupa pembekuan izin selama 12 bulan terhadap KAP. Selain itu Kemenkeu bersama OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta integritas sistem keuangan dan profesi keuangan khususnya akuntan publik.

Selengkapnya saksikan pernyataan Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto dalam Breaking News, CNBC Indonesia (Jumat, 28/06/2019).

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2XdO4kK

June 30, 2019 at 03:46PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenkeu Temukan Pelanggaran Pada LKT Garuda"

Post a Comment

Powered by Blogger.