Untuk itu Kemenkeu memberikan sangsi berupa pembekuan izin selama 12 bulan terhadap KAP. Selain itu Kemenkeu bersama OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta integritas sistem keuangan dan profesi keuangan khususnya akuntan publik.
Selengkapnya saksikan pernyataan Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto dalam Breaking News, CNBC Indonesia (Jumat, 28/06/2019).https://ift.tt/2XdO4kK
June 30, 2019 at 03:46PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkeu Temukan Pelanggaran Pada LKT Garuda"
Post a Comment