Perseroan kena sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia kena sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp100 juta.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan kena kena sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng.
Saksikan di channel box di bawah ini atau Transvision Channel 805 :
[Gambas:Video CNBC] (hoi/hoi)
https://ift.tt/2FH6kbA
June 30, 2019 at 09:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LIVE NOW! Bos Garuda Buka-Bukaan Kasus Laporan Keuangan"
Post a Comment