Sidang pleno pengucapan putusan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum sejatinya baru akan diumumkan pada Jumat, (28/6/2019). Namun, MK memutuskan untuk memajukannya menjadi Kamis, (27/6/2019).
"MK Mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan karena secara internal majelis hakim memastikan bahwa putusan itu sudah siap dibacakan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet, Rabu (26/6/2019), Fajar menegaskan bahwa sidang pengucapan putusan tersebut tak ada kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK.
Apalagi, ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan ini. "Tidak ada hubungan menyesuaikan agenda apapun di luar kepentingan MK," kata Fajar.
"Ini semata-mata karena majelis hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis. Karena secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan," jelasnya.
MK memandang, Kamis besok merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja yang harus diselesaikan MK. Nantinya, sisa waktu yang ada akan digunakan untuk memutus perkara.
"Bahwa kemudian majelis hakim membutuhkan waktu satu, dua, atau tiga hari, itu hanya soal manajemen waktu. Seberapa cepat majelis hakim mempersiapkan dan memfinalisasi putusannya," katanya.
MK pun telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan pengamanan untuk keluarga hakim apapun hasil putusan yang diberikan. Pengamanan untuk keluarga hakim, tak terbatas hanya keluarga inti melainkan keluarga besar.
Simak cuplikan sidang MK terkait dengan penjelasan Bawaslu.
(tas)
https://ift.tt/2J4eSdg
June 26, 2019 at 04:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MK Percepat Putusan Sidang Sengketa Pilpres di Kamis, Kenapa?"
Post a Comment