
"Dengan penerimaan turun 10% di sisi belanja kami alami tekanan, dan prosesnya kami lakukan penyempurnaan anggaran," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama parlemen pekan lalu.
Bendahara negara itu memperkirakan defisit anggaran dalam kas keuangan negara tahun ini bisa mencapai Rp 853 triliun atau 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Membengkaknya defisit tak lepas dari gelontoran stimulus yang diberikan pemerintah.
Kondisi tersebut, mau tidak mau akan mempengaruhi sejumlah pos belanja anggaran, tak terkecuali untuk pembayaran THR dan gaji ke-13. Hal ini, kata Sri Mulyani, masih akan dibicarakan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami sama presiden masih melakukan kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 apakah perlu dipertimbangkan karena beban belanja negara meningkat," kata Sri Mulyani.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk ASN [PNS] TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan 1 2 dan 3 sudah disediakan," papar Sri Mulyani.
Sementara, Sri Mulyani mengatakan, untuk pejabat negara lainnya hingga PNS jajaran eselon I dan seterusnya masih akan dikalkulasi dan difinalkan.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk memotong gaji PNS-nya termasuk gajinya sendiri dan Wakil Gubernur. Tak tanggung-tanggung, gaji selama 4 bulan ke depan akan dipotong.
Hal tersebut dikemukakan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil dalam laman Instagram pribadinya seperti dikutip CNBC Indonesia. Alokasi gaji yang dipotong akan diberikan untuk membantu penanggulangan wabah penyebaran Covid-19.
"Untuk mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus covid-19, maka gaji Gubernur, Wakil Gubernur dan para ASN atau PNS di Pemprov Jawa Barat akan dipotong selama 4 bulan ke depan," kata Ridwan Kamil.
Covid-19 telah membuat perekonomian dunia melesu. Kondisi ini juga memengaruhi Indonesia. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2020 hanya akan sebesar 2,3% dalam skenario berat. Di skenario sangat berat, ekonomi Indonesia bisa mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif) -0,4%.
Belum pernah ekonomi Indonesia terkontraksi sejak krisis multi-dimensi pada 1998.
Jika pemerintah bertujuan untuk memberikan stimulus fiskal, maka semestinya wacana penundaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak perlu ada. Sebab stimulus fiskal dalam bentuk THR dan gaji ke-13 akan membantu menopang konsumsi rumah tangga, kontributor terbesar dalam pembentukan PDB nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2019, disebutkan bahwa gaji pokok untuk PNS Golongan IIIA adalah Rp 2.579.400 per bulan. Kemudian Golongan IIIB adalah Rp 2.688.500, Golongan IIIC Rp 2.802.300, dan IIID Rp 2.920.800. Rata-ratanya Rp 2.747.750.
Dari PNS Golongan III saja, sudah ada perputaran uang senilai Rp 6,55 triliun per bulan. Itu baru menghitung gaji pokok, belum tunjangan.
Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) periode Maret 2020, rasio konsumsi dari pendapatan rumah tangga adalah 69% Jadi kekuatan konsumsi dari PNS Golongan III (dari gaji thok, belum termasuk tunjangan) adalah Rp 4,52 triliun per bulan.
Itu baru dari PNS Golongan III (dan sekali lagi, hanya menghitung gaji belum plus tunjangan). Kalau memperhitungkan PNS golongan lainnya, tentu nilainya akan jauh lebih besar.
Dengan kondisi ekspor yang jeblok dan investasi yang setali tiga uang, harapan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hanya dari konsumsi rumah tangga. Konsumsi pemerintah memang akan meningkat seiring peningkatan belanja negara, tetapi kontribusinya dalam pembentukan PDB tidak sampai 10%.
(dru)
https://ift.tt/2y48JMj
April 11, 2020 at 08:32AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "THR PNS dan Gaji ke 13 yang Terancam Sirna 'Dimakan' Covid-19"
Post a Comment