Search

Luhut Teken Aturan Transportasi PSBB Hingga Mudik, Apa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan peraturan tentang pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut berlaku bagi transportasi umum, transportasi pribadi, sampai dengan transportasi pengangkut barang.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, dan ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Secara garis besar, kata Adita, peraturan tersebut mengatur tiga hal, yakni pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapakan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.


"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," kata Adita dalam rilisnya, Minggu (12/4/2020).

Pengendalian Transportasi Seluruh Wilayah
Pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah harus dilakukan oleh transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang. Dilakukan pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan sampai tujuan atau kedatangan.

Dalam beleid Pasal 5 ayat (2) Permenhub 18/2020 disebutkan, untuk calon penumpang setiap transportasi, diharuskan untuk mengenakan masker dan alat kesehatan yang dibutuhkan, mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing), serta mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check in) untuk penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran daring.

Adapun operator sarana transportasi juga harus menjual tiket secara daring serta menjamin penerapan physical distancing, mensterilkan sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan, menerapkan physical distancing di setiap sarana transportasi.

Sarana operator juga harus menyediakan peralatan pengecekan kesehatan serta harus memastikan seluruh personel sarana transportasi dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, dan lain sebagainya.

Untuk operator sarana transportasi angkutan orang dengan bus juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku yakni:

- Angkutan dengan jarak tempuh perjalanan sampai 500 km, dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dibatasi 1 kali dengan lama pemberhentian paling lama 30 menit, dan tetap melakukan physical distancing

- Angkutan dengan jarak tempuh perjalanan yang melebihi 500 km dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dapat lebih dari 1 (satu) kali dan tetap melakukan physical distancing.

Untuk transportasi udara, memastikan seluruh penumpang mengenakan masker selama penerbangan dan mengingaktkan terkait pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Cord/HAC).

Kemudian, apabila terdapat penumpang yang menunjukkan gelaja Covid-19, petugas harus melakukan penanganan sesuai dengan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pusat krisis Covid-19 atau pemandu lalu lintas udara (air traffic controller) bandar udara tujuan untuk transportasi udara, jika terjadi keadaan darurat.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3b4bADt

April 12, 2020 at 08:50AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Luhut Teken Aturan Transportasi PSBB Hingga Mudik, Apa Saja?"

Post a Comment

Powered by Blogger.