Search

Jokowi Tebar Stimulus Rp 405,1 T, Ini Rincian dan Efek ke APBN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan ini pemerintah memutuskan untuk menggelontorkan dana senilai total Rp 405,1 triliun untuk penanganan virus corona (COVID-19) di negara ini. Dana tersebut akan masuk dalam APBN tahun ini dan dimintakan persetujuan dari parlemen untuk bisa diterapkan.

Dana tersebut nantinya akan masuk dalam postur APBN-P 2020. Tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan ke berbagai sektor, yakni:

  1. Bidang Kesehatan Rp 75 triliun, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter
  2. Jaring pengaman sosial atau Social Safety net Rp 110 triliun, yang akan mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu pra kerja, dan subsidi listrik
  3. Insentif perpajakan dan KUR Rp 70,1 triliun
  4. Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun
Kebijakan ini akan tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rincian dari stimulus jilid III yang telah ditetapkan. Perpres ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2020 yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Maret lalu.

Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dana tersebut akan berasal dari berbagai macam sumber. Sebagai contoh dana SSN dan membantu dunia usaha, berasal dari penghematan belanja negara sekitar Rp 190 triliun.


"K/L Rp 95,7 triliun dan TKDD [Transfer ke Daerah dan Dana Desa] sebesar Rp 94,2 triliun, dan realokasi cadangan sebesar Rp 54,6 triliun," jelas Sri Mulyani melalui video conference, Rabu (1/4/2020).

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2yvHkTH

April 04, 2020 at 09:58AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Tebar Stimulus Rp 405,1 T, Ini Rincian dan Efek ke APBN"

Post a Comment

Powered by Blogger.