Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online hanya dibolehkan membawa barang dan tidak izinkan untuk mengakut penumpang.
Sebelumnya, Anies membuka peluang ojek online membawa penumpang dan barang selama PSBB karena setelah berdiskusi dengan operator, mereka memiliki mekanisme dan prosedur agar bisa mengangkut penumpang."Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum ada perubahan, sesuai aturan menteri kesehatan dan peraturan gubernur harus berjalan sesuai rujukan maka kami mengatur ojk sesuai dengan pedoman peraturan menke 2020 yaitu layanan ekspedisi barang dengan batasan untuk mengakut penumpang," ujar Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
"Bila ada perusahaan dari peraturan dari kementerian kesehatan maka kita akan menyesuaikan dengan di aturan gubernur."
Informasi saja, dalam aturan PSBB Jakarta ini akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan. Sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.
https://ift.tt/2Xl5jQ1
April 10, 2020 at 08:19AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ingat ya, Ojol Grab dan Gojek Cs Dilarang Bawa Penumpang di DKI"
Post a Comment