Search

Diajak DPR Bahas Omnibus Law, Serikat Buruh: Kami Menolak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana mengajak serikat buruh untuk membahas draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, serikat buruh menolak dengan tegas ajakan DPR tersebut.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg berencana menggelar uji publik pembahasan Omnibus Law Ciptaker dengan semua pemangku kepentingan. Karena itu, saat ini jadwal itu masih disusun.

"Langkah awal adalah menyusun jadwal pembahasan dengan semua pemangku kepentingan. Begitu pula menunggu DIM [Daftar Inventarisasi Masalah] dari masing-masing fraksi," kata Supratman kepada CNBC Indonesia, Senin (6/4/2020).


Menurut Supratman pembahasan mengenai omnibus law ciptaker ini akan memakan waktu cukup lama. Baleg pun tidak memiliki target tertentu kapan pembahasan bisa selesai.

"Pembahasannya masih lama dan tidak ada target yang ditetapkan oleh Baleg," ujarnya.

Sejauh ini, dari pembahasan yang sudah dilakukan secara internal oleh Baleg, kata Supratman, pihaknya berencana untuk menggelar uji publik, karena diakuinya banyak pihak yang mengajukan permintaan audiensi kepada Baleg.

Dalam hal ini, Baleg akan mendengar pihak-pihak yang dianggap bisa memberi masukan, termasuk para pakar, pengajar-pengajar dari perguruan tinggi, serta para serikat pekerja.

"Masih akan menunggu raker [rapat kerja] dengan pemerintah, termasuk awak media untuk meliput," jelasnya.

"Kami di Baleg sudah menjanjikan akan bertemu dengan teman-teman serikat pekerja. Senin yang akan datang kami menyusun jadwal dan mekanisme uji publiknya," kata Supratman melanjutkan.

Secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak secara tegas undangan pembahasan oleh Baleg tersebut.

"KSPI tidak akan datang karena menolak Omnibus Law [Ciptaker] di tengah pandemi corona," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia, Senin (6/4/2020).

Penolakan itu pun, kata Iqbal akan dilakukan dengan melakukan aksi di depan Gedung DPR. Rencananya kurang lebih 50.000 buruh yang berasal dari Jabodetabek pada 30 April 2020 mendatang.

Menurut Iqbal, patut dipertanyakan kepada pimpinan dan anggota DPR RI. Mengapa yang akan dibahas lebih dulu adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibandingkan omnibus law RUU Ibukota yang lebih dahulu masuk.

"Ini kepentingan siapa? Patut diduga, tangan-tangan kekuatan modal sedang bekerja di DPR?" Tegasnya.

Iqbal berharap pembahasan omnibus law ciptaker bisa dibahas bersama setelah pandemi covid-19 berakhir dan teratasi. Agar semuanya bisa berpikir secara jernih, demi menyangkut kepentingan bersama.

DPR bersama pemerintah, lanjut Iqbl semestinya fokus untuk memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona.

"Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah social distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya" ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UNv2Pd

April 07, 2020 at 10:30AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diajak DPR Bahas Omnibus Law, Serikat Buruh: Kami Menolak!"

Post a Comment

Powered by Blogger.